Demokrasi dan Islam merupakan topik yang sangat penting dikalangan intelektual dan politikus, terutama di negara mayoritas Muslim.
Pertanyaannya adalah, apakah Islam, yang mengatur aspek spiritual hingga sosial-politik, bisa selaras dengan prinsip-prinsip demokrasi modern seperti kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan partisipasi politik?
Terdapat konsep musyawarah (syura) dan keadilan ('adl) dalam agama Islam yang mirip dengan prinsip demokrasi. Indonesia, Turki, dan Tunisia merupakan negara yang menunjukan prinsip demokrasi yang berjalan beiringa dengan nilai-nilai islam, asalkan ada kehendak politik dan keterbukaan dalam menafsirkan ajaran agama.
Tetapi, masih ada tantangan dalam mengharmoniskan keduanya, terutama terkait hukum syariah, hak perempuan dan kebebasan beragama.
Banyak ulama Muslim modern mencoba mengartikan kembali ajaran Islam untuk menjawab tantangan tersebut, dengan menunjukkan bahwa Islam bersifat dinamis dan dapat beradaptasi.
Masyarakat Muslim semakin menginginkan nilai-nilai Islam terintegrasi dalam politik tanpa meninggalkan prinsip demokrasi yang membuat gagasan sinergi antara Islam dan demokrasi menjadi relevan.
Sinergi ini penting untuk membentuk tata kelola yang terbuka dan adil, serta menghadapi tantangan global seperti radikalisme dan retorika rakyat.
Menafsirkan ulang prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan keadilan, kehati-hatian, dan kesejahteraan sosial merupakan cara untuk mencapai sinergi antara Islam dan demokrasi di masyarakat modern. Kita juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, seperti hak asasi manusia dan kebebasan individu.
Dengan cara ini, kita dapat menyelaraskan nilai-nilai kita, seperti kebebasan politik, sekaligus dapat menciptakan masyarakat yang terbuka dan adil tanpa mengorbankan inti dari kedua sistem tersebut.
Banyak ulama dan cendekiawan Muslim kontemporer berpendapat bahwa Islam tidak menolak hak asasi manusia, melainkan mengatur kebebasan individu dalam kerangka moral dan tanggung jawab sosial.
Sehungan dengan ini, kebebasan individu harus seimbang dengan kewajiban untuk menjaga integrasi sosial dan mencegah kerugian bagi orang lain.