Pelanggaran Sila ke 2 dalam Kasus Pembunuhan
Pancasila ialah dasar negara serta pemikiran hidup bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara dan dijadikan pedoman atau patokan dalam mendirikan NKRI.Dasar Negara yaitu Pancasila tersebut direalisasikan pada hukum-hukum Indonesia dengan menjadikannya sebagai induk dari semua hukum yang berlaku di Indonesia.Sementara itu,Pancasila selaku pemikiran hidup Indonesia digunakan sebagai dasar untuk semua warga Indonesia dalam aktivitas rutin yang dijalaninya.
Seiring bertambahnya zaman,nilai-nilai pancasila mulai luntur dalam semua aktivitas yang dilakukan setiap warga Negara,ditambah kini memasuki era globalisasi,yang mana pada era ini ilmu pengetahuan serta teknologi berkembang pesat.Perkembangan teknologi dapar mengikis nilai-nilai dari pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.Memudarnya nilai-nilai pancasila ini dapat kita perhatikan dari munculnya masalah-masalah yang bertentangan dengan pancasila diantaranya,yang tidak sesuai dengan sila kedua yaitu maraknya aksi pembunuhan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pembunuhan berasal dari kata bunuh, yang artinya mematikan dengan sengaja. Dalam hukum pidana, pembunuhan disebut dengan kejahatan terhadap jiwa seseorang yang diatur dalam BAB XIX Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bentuk pokok dari kejahatan ini adalah pembunuhan (doodslage), yaitu menghilangkan jiwa seseorang.
Adapun tindak pidana pembunuhan yang dimuat dalam KUHP adalah sebagai berikut Pembunuhan biasa (pasal 338), Pembunuhan dengan pemberatan (pasal 339), Pembunuhan berencana (pasal 340), Pembunuhan bayi oleh ibunya (pasal 341), Pembunuhan bayi berencana (pasal 342), Pembunuhan atas permintaan yang bersangkutan (pasal 344), Membujuk/membantu agar orang bunuh diri (pasal 345), Pengguguran kandungan atas izin ibunya (pasal 346), Pengguguran kandungan dengan tanpa izin ibunya (pasal 347), Matinya kandungan dengan izin perempuan yang mengandung (348), Dokter / bidan / tukang obat yang membantu pengguguran/matinya kandungan (pasal 349).
POLRI mendata lebih 3.000 orang tewas dibunuh dalam empat tahun terakhir. Mereka menjadi korban pembunuhan dengan beragam motif, karena perampokan, hubungan asmara, dan masih banyak lagi.Data itu didapat dari e-MP Robinopsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat 13 Januari 2023. Data menunjukkan jumlah korban pembunuhan sejak 2019 hingga 2022 mencapai 3.335 orang. Sebagian besar korban berjenis kelamin laki-laki.
Pada Bulan April 2023 terjadi pembunuhan yang menggemparkan indonesia dengan dalih dukun pengganda uang,kasus ini dilakukan oleh ST(45),orang yang mengaku sebagai dukun pengganda uang di Kabupaten Banjarnegara,Jawa Tengah,mengejutkan banyak pihak.Jumlah korban yang diduga dibunuh oleh ST mencapai belasan orang.Jenazah para korban itu ditemukan terkubur di lahan perkebunan di Desa Balun,Kecamatan Wanayasa,Banjanegara.Pembunuhan di Banjarnegara ini adalah salah satu kasus kriminalitas paling meggemparkan tahun ini.
Pada bulan November 2023, juga terjadi peristiwa tragis yang menimpa seorang perempuan bernama EO(31),warga Desa Menur,Kecamatan Mraggen,Kabupaten Demak,Jawa Tengah.Perempuan itu meninggal dunia setelah dianiaya suami,SS(32) dengan menggunakan palu.Peristiwa itu terjadi pada kamis(9/11/2023).Korban sempat dilarikan ke RS Pelita Anugerah,Mraggen,untuk mendapatkan perawatan.Meski demikian,nyawa perempuan tersebut tak tertolong.
Dari kasus kasus diatas sudah jelas bahwa nilai yang terkandung dalam sila ke 2 pancasila sudah tidak diperhatikan maknanya bagi warga indonesia,padahal makna sila ke 2 memiliki makna yang sangat mendalam yaitu
1.Makna Kemanusiaan
Kata "kemanusiaan" dalam sila ke 2 memiliki makna rasa empati dan kasih sayang terhadap sesama manusia.Artinya, setiap warga negara Indonesia diharapkan bisa ikut merasakan kesedihan jika ada yang sedih. Selain itu juga menyayangi sesama manusia, memberi pada yang membutuhkan, dan memiliki rasa empati yang tinggi