UMKM di definisikan sebagai unit usaha kegiatan produktif yang berdiri sendiri di lakukan oleh orang perseorangan/badan dalam bidang usaha ekonomi. Sejak kemunculan virus Covid-19 di penghujung tahun 2019 penyebaran semakin meningkat seluruh dunia.
Penyebaran cepat virus ini mempengaruhi ekonomi global yang mulai lemah. Mulai dari pasar saham jatuh bebas, harga komoditas seperti gas dan minyak sawit yang akan ditambang ketika permintaan tidak segera membaik dan harga minyak kembali turun. Salah satu yang terkena dampak dari virus Covid-19 ini adalah sektor industri pariwisata. Adanya UMKM di domisili yang disebut sebagai tulang punggung perekonomian yang terkena dampak daru pandemi Covid-19. Pada bulam Maret 2020 berhentinya beroperasi aktivitas wisata di Kabupaten Blitar dan dibuka kembali pada bulan Agustus 2020.
Akibat penutupan di kawasan pariwisata memberikan efek domino terhadap UMKM di Kabupatan Blitar. Pemilik usaha UMKM dalam bidang perekonomian kesulitan dalam mendistribusikan dan menjual barang dagang. P2E LIPI telah meneliti dampak turunnya UMKM bergerak dalam bidang mikro usaha makanan dan minuman sebesar 27%; Selain itu dampak usaha kecil makan dan minuman sebesar, 1,77%; sedangkan usaha menengah di angka 0,07%; Hasil dari survei sebesar 96% bahwa pedagang usaha terkena dampak dari Covid-19 dari proses bisnisnya. Sebesar 75% terkena dampak turunnya penjualan yang signifikan. Selain itu pedagang usaha tidak pasti dalam mendapatkan akses dana darurat dan sebesar 75% tidak tahu dalam membuat kebijakan di era krisis perekonomian ini. Cara mengatasi kelemahan sektor UMKM di kabupaten Blitar ini, pemerintah pemkab Blitar terus mengupayakan pemulihan terhadap ekonomi di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Blitar.
Pemerintahan Kabupaten Blitar berupaya untuk memulihkan usaha mikro kecil dan menengah yang terkena dampak dari pendemi Covid-19. Salah satunya melanjutkan program kementerian koperasi dengan mendaftarkan usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Blitar. Penghasilan yang di dapat dari pedagang UMKM di Kabupaten Blitar akan mendapatkan hibah dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta. Akan tetapi yang mendapatkan hibah dari pemerintah pusat UMKM yang sudah memenuhi syarat, seperti NIB ( Nomer Induk Berusaha ).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H