Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan Baru Untuk Orang Asing yang Tinggal di Jepang

Diperbarui: 25 Juni 2015   05:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13427111692097783417

Contoh Resident Card

Contoh Certificate of Alien Registration

Beberapa waktu lalu saya menulis tentang perbedaan pengurusan ijin tinggal bagi warga asing di Belanda, Jepang dan Indonesia. Dalam tulisan tersebut secara umum saya merasakan bahwa sistem yang diterapkan oleh Jepang lebih efisien dan mudah, untuk mendapatkan  kartu ijin tinggal ( Certificate of Alien Registration (CAR) dibandingkan  kartu ijin tinggal di Belanda Vergunning tot Verblijf (VTV). Sementara CAR penduduk asing di Jepang lebih mudah didapatkan karena setelah visa untuk tinggal di Jepang dikeluarkan oleh kedutaan Jepang, otomatsi setiba di Jepang akan mendapatkan CAR dengan masa berlaku sesuai masa berlaku visa. Saya lupa menjelaskan dalam satu hal, ada kelebihan sistem Belanda dibandingkan dengan sistem di Jepang, yaitu dalam hal keleluasaan bagi pemilik kartu ijin tinggal di Belanda untuk keluar masuk Belanda selama kartu resident permit, Vergunning tot Verblijf (VTV) belum expired. Sementara bagi penduduk asing pemilik CAR di Jepang, bila akan keluar masuk Jepang selama CAR belum expired harus menggunakan re-entry permit. Re-entry permit bisa didapatkan di kantor imigrasi, dan ada dua jenis re-entry permit yang bisa dipilih, single entry (SE) dan multiple entry (ME). Yang SE hanya bisa dipakai sekali keluar dan masuk lagi ke Jepang selama CAR belum expired, sedangkan yang ME bisa digunakan berkali-kali dalam kurun waktu 2 tahun dan selama CAR belum expired. Untuk mendapatkan re-entry permit ini, dikenakan biaya 3000 Yen untuk yang SE dan 6000 Yen untuk yang ME. Mulai tanggal 9 Juli 2012, CAR di Jepang akan diganti dengan Resident Card (RC). Dengan sistem yang baru ini, orang asing tidak lagi dibedakan sebagai alien, tapi menjadi penduduk (resident) dan dengan sistem ini, sama seperti sistem di Belanda, kalau orang asing di Jepang sudah memiliki RC, diberi keleluasaan untuk keluar masuk Jepang tanpa harus menggunakan re-entry permit lagi selama RC masih berlaku alias belum expired dan meninggalkan Jepang tidak lebih dari setahun, maka ketika akan masuk lagi ke Jepang, selama RC masih berlaku, tidak dibutuhkan RE. Bila RC sudah expired atau meninggalkan Jepang lebih dari setahun, tentunya harus mengurus visa lagi seperti baru pertama kali akan ke Jepang. Dengan aturan ini, jadi makin leluasa jalan-jalan ke luar Jepang (kalau lagi banyak duit untuk jalan-jalan hehehe) http://www.soumu.go.jp/main_sosiki/jichi_gyousei/c-gyousei/zairyu_english.html http://www.immi-moj.go.jp/newimmiact_1/en/point_1-2.html http://www.immi-moj.go.jp/newimmiact_1/e-brochure/en/index.html#page=1

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline