Lihat ke Halaman Asli

Dinamika dan Dampak dari Kebijakan Kenaikan Pajak Hiburan di Indonesia

Diperbarui: 19 Januari 2024   05:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia adalah negara yang memiliki budaya yang sangat beragam sehingga menjadi panggung bagi banyaknya industri hiburan. Namun, belakangan ini  beberapa industri hiburan di tanah air dikejutkan dengan adanya kebijakan pemerintah pusat untuk menaikan pajak hiburan. 

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur kenaikan pajak hiburan menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. 

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati menyampaikan bahwa tujuan pemerintah menaikkan batas minimal pajak hiburan menjadi 40 persen adalah untuk mencapai kemandirian fiskal daerah-daerah di Indonesia yang selama ini masih terlalu bergantung kepada pendanaan dari pemerintah pusat. 

Menurut beliau, masih banyak pemerintah daerah yang terlalu mengandalkan pembiayaan anggaran dari pemerintah pusat sehingga penerimaan daerah menjadi kurang maksimal. Oleh karena itu, dengan dinaikkannya pajak hiburan diharapkan agar penerimaan daerah menjadi meningkat supaya pemerintah daerah menjadi mandiri untuk membiayai program-programnya. 

Namun, perlu kita garis bawahi bersama bahwa tidak semua sektor hiburan di tanah air dikenakan tarif pajak minimal 40 persen dan maksimal 75 persen, melainkan hanya beberapa jenis sektor hiburan saja yang akan terkena tarif pajak tersebut. 

Sektor-sektor yang akan terkena tarif pajak tersebut antara lain karaoke, bar, diskotik, dan spa. Sementara itu, sektor-sektor hiburan lainnya seperti konser musik, bioskop, wisata air, sirkus, dan lainnya justru mengalami penurunan tarif pajak dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

Kenaikkan tarif pajak tersebut mendapat beragam respon dari berbagai kalangan. Ada pihak yang setuju dengan adanya kebijakan kenaikan tarif pajak di beberapa sektor hiburan karena dapat meningkatkan penerimaan negara. 

Namun, ada juga pihak-pihak yang menentang kenaikkan tarif pajak tersebut, sebab dengan adanya kenaikkan tarif pajak tersebut, membuat sektor-sektor hiburan yang terdampak menjadi harus beradaptasi dan mencari solusi untuk mengatasi beban pajak yang semakin meningkat. Penurunan konsumen menjadi faktor utama yang membuat pemilik sektor hiburan terkait menjadi risau dengan adanya kebijakan kenaikan tarif pajak tersebut, sebab apabila pajak naik, maka konsumen juga harus membayar lebih mahal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline