Akhir-akhir ini, kita disuguhkan iklan layanan masyarakat di media televisi yang bercerita tentang puskesmas. Memang sejak digulirkannya BPJS-JKN pada awal tahun 2014 lalu, keberadaan puskesmas menjadi menjadi penting. Mengapa ? Karena bpjs menerapkan sistem pelayanan kesehatan berjenjang, dimana setiap orang tidak dapat langsung berobat ke rumah sakit. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh seseorang yang akan memanfaatkan kartu jkn ini.
Mulanya orang harus datang ke puskesmas atau klinik atau dokter praktek mandiri untuk memeriksakan kesehatannya. Fasilitas tersebut biasa disebut sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (fktp). Selanjutnya apabila masalah sulit atau tidak dapat ditangani di fktp, maka orang akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lebih lanjut yang disebut Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (fktrl). Hal demikikan tidak berlaku untuk kasus gawat darurat.
Bpjs telah menetapkan 155 jenis penyakit yang (semestinya) menjadi porsi fktp. Jangankan orang awam, petugas kesehatan pun kadang tidak tau persis ke 155 jenis penyakit tersebut. Intinya pasien akan datang ke puskesmas apabila ada keluhan, ia tidak mengerti apakah keluhannya itu termasuk salah satu dari 155 penyakit tersebut.
Kembali kepada puskesmas( dengan tidak mengecilkan peran klinik dan dokter praktek mandiri). Dengan melilhat proses tersebut, puskesmas menjadi penting, karena ditangannyalah pengguna perlu tidaknya ke rumah sakit. Yang dahulu sebelum ada BPJS-JKN mungkin hal biasa orang berobat langsung ke RS. Menjadi hal lumrah akhirnya, seringkali keributan antara pasien dan dokter di puskesmas. Pasien yang terbiasa berobat ke rumah sakit bertemu para spesialis harus puas dengan pelayanan dokter umum. Belum lagi adanya perbedaan memahami konsep sakit menurut pasien, ditambah pola komunikasi yang buruk antara dokter dan pasien. Yang terburuk aksi saling tuntut secara hukum menjadi penyelesaian akhir.
Jika dilihat tugasnya, puskesmas harus membagi kewajibannya menjadi tugas dalam gedung dan tugas luar gedung. Tugas dalam gedung biasanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan individu dan bersifat pengobatan. Sementara tugas luar gedung bisa berupa kegiatan posyandu, pembinaan sekolah sehat, penyuluhan di kelompok masyarakat dan lain-lain yang bersifat promosi dan pencegahan penyakit.
Untuk melaksanakan tugas yang demikian itu, puskesmas hanya di laksanakan oleh kurang lebih 7 sampai 10 orang petugas untuk wilayah kerja kurang lebih satu kelurahan. Bandingkan dengan rumah sakit yang lebih bersifat pengobatan dan didukung oleh puluhan bahkan ratusan tenaga. Di tambah Juga sering terdengar dokter puskesmas disibukkan oleh urusan non teknis seperti mengikuti rapat-rapat, mengikuti pertemuan lintas sector, dan mengikuti arahan kebijakan-kebijakan baru instansi diatasnya.
Pembelakuan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan (JKN) yang merupakan amanat undang-undang sebagai implementasi dari tugas Negara mewujudkan kesejahteraan social telah berjalan lebih dari 1 tahun 6 bulan telah mengubah pola berobat masyarakat secara besar-besaran. Pendekatan pola asuransi dalam bpjs-jkn ini memang lebih kepada aspek kuratif (pengobatan), seperti tugas pemadam kebakaran yang memadamkan api. Begitu juga jkn ini, melindungi penderita apabila sakit.
Dengan iklan tersebut diatas, puskesmas dipaksa untuk berlari untuk melayani masyarakat yang sakit yang semakin antusias dan semakin menuntut haknya.
Akhirnya menjadi penting bagi FKTP khususnya puskesmas memperkuat diri menghadapi tugas yang terbilang tidak ringan ini. Membagi peran gandanya melayani orang sakit di dalam gedung, dan melayani masyarakat sehat di luar gedung serta memenuhi target sasaran yang telah ditetapkan dinas di atasnya. Tentu tidak dapat puskesmas sendiri melakukannya, negara tentu berkepentingan akan hal ini. Semoga…..
Sumber : http://www.republika.co.id