Lihat ke Halaman Asli

Farhan Setiawan

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam KK 23

Kedudukan Pancasila sebagai Philosophische Grondslag

Diperbarui: 7 April 2024   00:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara bahasa sansekerta Pancasila merupakan gabungan dari dua kata, yakni Panca berarti "Lima" dan Sila yang berarti "Dasar".

Definisi Pancasila sebagai dasar negara, falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia terdiri atas lima sila. Kedudukan Pancasila dapat ditinjau dari berbagai aspek, yakni aspek historis, kultural, yuridis, dan filosofis.

Ikatan bangsa membentuk sebuah negara yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu Pancasila. Melalui mekanisme pembuatan keputusan secara demokratis sesuai dengan asas dasar lima sila, yakni berdasar "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dengan menjunjung "Persatuan Indonesia" ,  berperilaku "kemanusian yang adil dan beradab" berlandaskan "ketuhanan Yang Maha Esa".

Alur Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia, diawali pada ketetetapan MPR RI pada Pasal 1 No. XVIII/MPR/1998, lalu pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966, setelah itu disahkan oleh MPRS No.XX/MPRS/1966. Pada ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 bahwa Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berasal dari tertib hukum Indonesia.

Pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, bahwasanya kesepakatan dari seluruh rakyat Indonesia dalam membentuk sebuah negara dengan Dasar Pancasila, sebagai Dasar Negara (philosophische grondslagg).

2 Kepentingan yang dimiliki Pancasila, yaitu:

  • Sebagai pedoman ataupun petunjuk dalam kehidupan masyarakat Indonesia baik dalam berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara.
  • Sebagai dasar negara yang berisi dalam segala tatanan kenegaraan harus berdasarkan dan tujuan pada Pancasila.

Pancasila sebagai " Fundamen Filsafat" kaidah pokok fundamental mempunyai hakikat dan kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah ataupun ditiadakan.

Kedudukan Pancasila sebagai "Kaidah Pokok Negara" (staats fundamental norm), sebagai sumber dari segala sumber hukum dasar di Indonesia diletakan sebagai asar asas dalam mendirikan bangsa yang tidak dapat diubah.

Tujuan Pancasila sebagai Dasar Negara, diataranya:

  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam suatu pemerintahan
  • Memajukan kesejteraan rakyar Indonesia
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara
  • Ikut andil dalam melakasanakan ketertiban berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan sosial.

Fungsi Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Fungsi untuk mengatur penyelenggaraan negara pada segala bentuk pemerintahan di Indonesia. Memuat suatu sumber nilai norma, kaidah, moral maupun hukum baik tertulis maupun tidak tertulis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline