Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin dan tidak menggunakan prinsip prinsip penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice), pokok dari persoalan yang terjadi dan semakin marak di Indonesia hari ini selain konflik lahan , juga pertambangan illegal, emas, minyak dan juga pertambangan batubara yang menyisakan banyak persoalan.
Pertambangan ilegal juga dapat menyebabkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan, Yaitu seperti Kerusakan tanah pada Pertambangan ilegal dapat menyebabkan struktur tanah menjadi labil, sehingga rawan terjadi longsor.
Selain itu, lubang-lubang besar yang tidak ditutup kembali dapat menyebabkan kubangan air yang mengandung asam tinggi, menyebabkan pencemaran air, seperti pencemaran limbah merkuri terhadap air sungai.
Mantan Kepala Unit Produksi Wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Syamsuri, menyatakan Presiden Jokowi pernah memerintahkan agar mengakomordir penambang ilegal di Bangka Belitung. Pernyataan itu dilontarkan Ali saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi timah 4 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 11 September 2024.
Ali menjadi saksi dalam sidang terdakwa Helena Lim selaku pemilik dan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE), MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkas, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah.
Dalam kunjungan Jokowi ke Bangka Belitung , kata Ali, banyak masyarakat yang mengeluhkan masalah tambang ilegal yang terus dikejar oleh aparat. "Dan statement beliau adalah, 'Ya itu semua masyarakat saya, minta tolong bagaimana caranya yang ilegal ini menjadi legal'," tutur Ali menirukan pernyataan presiden.
Karena pernyataan itulah, kata Ali, PT Timah kemudian melakukan pembinaan, "Jadi ya itulah, waktu itu bagaimana masyarakat yang ada di sekitar tambang yang ada IUP (Izin Usaha Pertambangan), SPK (surat perintah kerja), itu yang dibina, biar mereka tidak dikejar-kejar oleh aparat, Yang Mulia.
"Satu-satunya mengatasi penambangan ilegal yaitu dilakukan penegakan hukum. karena itu di luar wilayah atau wewenang pembinaan dan pengawasan, pertambangan ilegal termasuk ke dalam praktik pencurian aset negara." Orang yang melanggar pertambangan ilegal akan mendapakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pertambangan ilegal adalah: Kurungan penjara paling lama 5 tahun, Denda maksimal Rp 100 miliar. Selain itu, pelaku yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H