Sekolah merupakan tempat utama untuk menimba ilmu bagi peserta didik. Sekolah juga merupakan tempat dimana peserta didik menghabiskan separuh harinya dan sebagian besar kegiatannya adalah belajar. Namun bagaimana jika sekolah yang menjadi tempat bernaung para siswa dalam menimba ilmu ternyata memiliki sisi gelap di dalamnya yang akan menimbulkan trauma bagi siswa yang mengalami nya.
Baru-baru ini terjadi kasus pencabulan yang di lakukan oleh oknum pengajar pramuka di salah satu SMP di Pangkalpinang, kasus ini bermula saat salah satu orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Setelah menerima keterangan korban, pihaknya pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata korban tidak hanya satu orang. Saat ini, sudah terdata enam orang. Proses hukum terhadap tersangka pun akan terus berlanjut dan Polresta Pangkalpinang akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait kasus yang dilakukan tersangka.
Pencabulan terhadap anak secara tegas di larang dalam Undang-Undang Perlindungan anak No.35 Tahun 2014 Pasal 76, Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya sendiri maupun dengan orang lain. Pemaksaan persetubuhan atau ancaman terhadap anak-anak untuk melakukan persetubuhan maka hal tersebut merupakan pencabulan, sehingga dapat dikenai ancaman pidana, serupa telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Menurut saya, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tenaga pendidik harus dipandang sebagai kejahatan berat, dan pelakunya harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemerintah dan institusi pendidikan juga perlu meningkatkan upaya pencegahan dengan memperkuat sistem pengawasan dan menyediakan ruang bagi siswa untuk melaporkan kekerasan atau pelecehan yang mungkin mereka alami tanpa takut akan konsekuensinya.
Dalam kasus ini sebaiknya pendidikan moral dan etika bagi para pendidik perlu menjadi prioritas utama. Guru tidak hanya harus kompeten dalam mengajar materi pelajaran, tetapi juga harus memiliki integritas moral yang tinggi. Pelatihan-pelatihan yang melibatkan pembentukan karakter guru, kesadaran akan hak-hak anak, serta pemahaman mendalam tentang batasan-batasan profesional dalam interaksi dengan siswa perlu terus diperkuat.
Di sisi lain, korban dari tindakan pencabulan ini harus mendapatkan dukungan penuh, baik dari segi hukum, psikologis, maupun sosial. Mereka memerlukan bantuan untuk memulihkan kepercayaan diri dan rasa aman yang telah direnggut oleh tindakan kekerasan tersebut. Pendampingan yang komprehensif bagi korban sangat penting untuk mencegah dampak psikologis yang lebih buruk di masa depan.
Secara keseluruhan, kasus pencabulan oleh guru adalah pengkhianatan terhadap profesi dan nilai-nilai pendidikan. Langkah konkret harus diambil untuk memastikan bahwa lingkungan pendidikan adalah tempat yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H