Lihat ke Halaman Asli

Farhan Abrori

Mahasiswa Teknik Kimia Universitas Jember

UMKM Keripik "Laila" TEMBUS P-IRT, Mahasiswa KKN UNEJ Sangat Serius Mengupayakan Izin Usaha

Diperbarui: 21 Februari 2022   07:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi: Observasi permasalahan izin usaha

Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan mahasiswa Universitas Jember khususnya kelompok 6 di Dusun Sidorejo Desa Sumbermujur diawali dengan melakukan observasi potensi dan permasalahan di dusun, tempat dimana kegiatan kuliah nyata sekaligus pengabdian kepada masyarakat tersebut dilakukan. Hasilnya cukup mencengangkan, di sebuah dusun di lereng Gunung Semeru seperti Dusun Sidorejo tersebut ditemukan berbagai potensi yang perlu dikembangkan. 

Potensi yang mampu digali dan ditemukan oleh Kelompok 6 diantaranya usaha pembuatan tusuk sate dari bambu, usaha pembuatan susu kedelai, usaha pembuatan berbagai jenis keripik, hingga usaha penyulingan minyak. Usaha-usaha tersebut masih berskala industri rumahan sehingga untuk teknologi yang digunakan dan sistem manajerial yang diterapkan juga masih tradisional. Oleh karena itu, Kelompok 6 mencoba memfasilitasi untuk salah satu usaha yang ada di Dusun Sidorejo untuk mampu berkembang dan meningkatkan kuantitas maupun kualitas dalam produksinya.

Usaha keripik "Laila" dipilih sebagai UMKM yang akan dikembangkan oleh Kelompok 6 dengan pertimbangan bahwa usaha keripik ini cenderung mudah berkembang karena bahan baku utamanya tersedia melimpah di Dusun Sidorejo. Selain itu, usaha keripik ini memiliki beberapa kendala yang perlu dibantu dan diselesaikan oleh Kelompok 6 KKN Universitas Jember. Aspek yang disentuh oleh Kelompok 6 untuk diberikan sumbangsih idenya yakni aspek manajerial dan ekspansi pasarnya. 

Usaha keripik "Laila" ini belum memiliki cukup bekal dalam melakukan pengelolaan administrasi selama produksi. Bahkan untuk mempromosikan dan menarik minat konsumen juga masih cukup rendah. Oleh karena itu, Kelompok 6 kemudian memfasilitasi usaha keripik "Laila" untuk bisa berkembang melalui pelatihan pengembangan desain label produk. Awalnya, desain produk keripik "Laila" terbilang sangat sederhana, hanya menggunakan kertas putih bertuliskan "keripik Laila". Setelah difasilitasi oleh Kelompok 6, desain label dipercantik dan disesuaikan dengan minat pasar pada masa sekarang ini.Dok. Pribadi: 

Dok. Pribadi: Desain awal kemasan Keripik "Laila"

Dok. Pribadi: Desain logo terbaru untuk Keripik "Laila" setelah direbranding oleh mahasiswa KKN

Di samping itu, packaging juga menjadi bagian yang tidak luput dari perhatian Kelompok 6. Packaging keripik "Laila" semula menggunakan kemasan plastik bening biasa kemudian dilakukan upgrade packaging oleh Kelompok 6 menggunakan standing packaging pouch yang menggunakan ziplock.

Di samping menambah kesan "serius" dalam melakukan produksi, juga dapat menarik minat pembeli hingga kalangan menengah ke atas. Selain itu, untuk menjamin legalitas distribusi produk keripik "Laila" Kelompok 6 KKN Universitas Jember Dusun Sidorejo juga memfasilitasi pengajuan nomor izin usaha atau yang biasa disebut P-IRT ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang. Hingga pada tanggal 10 Februari 2022, secara resmi usaha keripik "Laila" terdaftar di katalog UMKM Kabupaten Lumajang. Kegiatan pembuatan keripik pisang "Laila" sebagai salah satu program kerja tim kewirausahaan kelompok 6 KKN Universitas Jember Keripik pisang "Laila" menjadi potensi yang perlu dikembangkan mengingat ketersediaan bahan baku yang melimpah Kabupaten Lumajang, khususnya Dusun Sidorejo Desa Sumbermujur. Pengembangan potensi keripik "laila" oleh kelompok 6 dilakukan melalui proses repackaging dan rebranding. Repackaging dilakukan dengan memperbarui kemasan keripik itu sendiri, sedangkan rebranding dilakukan dengan mempromosikan produk keripik pisang "Laila" melalui sosial media. Selain itu, untuk menjamin legalitas distribusi keripik "Laila", kelompok 6 KKN Universitas Jember memfasilitasi pendaftaran Perizinan Industri Rumah Tangga (P-IRT) usaha keripik pisang "Laila" ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang. Hingga pada tanggal 10 Februari 2022, secara resmi usaha keripik pisang "laila" mendapatkan nomor P-IRT dari Dinas terkait.

Dok. Pribadi: Proses input data pendaftaran usaha Keripik "Laila" ke perizinan usaha

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline