Setelah Indonesia berhasil melewati masa imperialisme dan kapitalisme colonial, maka kemudian timbulah banyak kerusakan sosial. Oleh karena itu pergerakan kebangsaan untuk memperbaiki keadaan tidak bisa menerima sistem ekonomi liberalisme. Hal ini diakibatkan karena di awal semboyan yang mereka gunakan adalah "kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan" , tetapi pada kenyataannya yang dirasakan adalah pemerasan kaum buruh, perampasan tanah rakyat dan penindasan kemerdekaan.
Kondisi tersebut mendorong sentimen muncul, setelah itu digagaslah kolektivisme sebagai dasar konsepsi ekonomi nasional. Mohammad Hatta merumuskan semangat kolektivisme Indonesia yang terpadu dari ajaran sosial Barat, ajaran Islam dan Gotong Royong. Budaya Indonesia yang masuk kedalam konsepsi ekonomi ini adalah gotong royong.
Sesudah Indonesia merdeka, kemudian dirumuskanlah Undang Undang Dasar yang didalamnya terdapat cita --cita dari perjuangan yang sudah lama dimpikan, Cita -- cita ini terdapat di Pembukaan UUD 1945. Mohammad Hatta berusaha menjelaskan tujuan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 secara lebih singkat dan tepat, yaitu mewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan. Selain itu M. Hatta juga berusaha menjelaskan arti kepada kata -- kata yang menjadi tujuan tersebut
- Kebahagiaan berkaitan dengan keperluan hidup yang mendasar terpenuhi
- Kesejahteraan berada setingkat lebih tinggi dari pada Kebahagiaan, dan terkait mendapatkan kepuasan batin dan terbebeas dari kemiskinan.
- Perdamaian , memiliki dua arti yaitu pertama, perdamaian keluar berarti memiliki hubungan yang baik dengan negara lain, dan perdamaian kedalam berarti persaudaraan antar rakyatnya
- Kemerdekaan yang berarti bebas menentukan tujuan dan terhindar dari penindasan.
Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar sistem ekonomi Indonesia
Pada pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan dari Bangsa Indonesia, di dalamnya tercantum juga Pancasila yang dapat digunakan sebagai petunjuk dalam mencapai cita -- cita tersebut. Selain itu Pada UUD 1945 terdapat beberapa peraturan berupa pasal yang dapat dijadikan sebagai pedoman yang menjelaskan tentang bagaimana seharusnya menjalankan perekonomian untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia.
Pada UUD 1945 Pasal 33, berbunyi
"(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. .... "
Menurut Mohammad Hatta, pasal 33 ini adalah sendi utama bagi politik ekonomi dan politik sosial Republik Indonesia. yang dimaksud Usaha bersama atas dasar kekeluargaan adalah koperasi, dan menjadi menjadi dasar perekonomian rakyat. Nilai -- nilai Indonesia yang melekat pada koperasi adalah semangat gotong - royong .
Tujuan dari paham koperasi adalah menciptakan masyarakat yang kolektif, berakar pada adat istiadat, tetapi tumbuh menuju tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan zaman. Melalui koperasi, semangat kolektivisme akan dihidupkan kembali dengan mengutamakan kerjasama dalam suasana kekeluargaan yang bebas dari penindasan dan paksaan. Karena prinsip koperasi tetap menghargai pribadi manusia sebagai Individu Sehingga tercipta keadaan harmonis diantara kepentingan perorangan dengan kepentingan umum. Koperasi semacam itu memupuk semangat toleransi, saling menghargai pendapat dan rasa tanggung jawab bersama. Dengan itu, koperasi mendidik dan memperkuat demokrasi dan pengamalan sila keempat dari pancasila.
Menurut Hatta, Koperasi dapat menjadi alat yang efektif untuk membangun ekonomi rakyat yang terbelakang dengan cara mendidik semangat
percaya diri dan kemauan bertindak berdasarkan " self- help" sehingga mendorong mereka untuk berkembang.