UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diharapkan menjadi acuan dari seluruh kebutuhan di atas, apabila ditelaah rumusannya, justru kental nuansa pembatasan hak asasi manusianya, yang mengemuka dalam sejumlah pasal larangan. Ketentuan ini khususnya yang terejawantahkan dengan hadirnya ketentuan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, menyampaikan bahwa UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sudah berlaku sejak diundangkannya pada tahun 2008. Dalam perjalanannya, terdapat banyak masukan dan aspirasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, praktisi, dan masyarakat lainnya.
Seiring berjalannya waktu dan zaman yang semakin canggih banyak orang melakukan elektronik akan tetapi banyak juga pula yang terjerumus dalam penjara dengan lahirnya pasal 27 ayat(3) UU ITE karena masyarakat kurang memahami dan mengetahui terkait UU tersebut dan kurangnya pelayanan dan sosialisasi terhadap masyarakat.
Sehingga masyarakat kebingungan ketika dirinya kenak tangkap tangan dengan dasar pencemaran nama baik dikarenakan itu tadi tidak mengetahui dan memahami terkait UU pasal 27 ayat (3) ITE karena dengan jutaan penduduk di Indonesia tidak semua terkait hal ini maka dari perlu adanya sosialisasi dan layanan yang baik biar masyarakat tidak terjerumus terhadap UU ITE tersebut dan juga perlu adanya keadilan kepastian dan kemanfaatan untuk semua masyarakat Indonesia bukan hanya perancangan UU yang mengetahui dan merasakan semuanya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H