Desa Jenar, Kec. Jenar, Kab. Sragen (7/8/2023). Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi pada masa kini, judi online telah menjadi sebuah kegiatan yang marak dilakukan, terutama oleh para pemuda. Tercatat, sepanjang 2022, para pemain 760 pemain judi online telah diproses oleh Polri. Data tersebut senafas dengan Kementrian Komunikasi dan Informasi yang telah menutup 566.532 situs judi online pada tahun yang sama.
Walaupun pidana yang diancamkan oleh UU ITE kepada pemain judi online terbilang berat. Bayangkan saja, pemain judi online dapat dipidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 1.000.000.000 (1 miliar Rupiah). Namun para pemain seakan tidak mengindahkan hal tersebut. Kondisi demikianlah yang harus diubah agar tidak membudaya dan merusak generasi muda.
Dengan demikian, hal tersebutlah yang coba dilakukan oleh Farhan Ghazi Eldian, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Sesuai dengan program keilmuannya, pada program monodisiplin Tim II KKN UNDIP 2023, ia membuat sosialisasi mengenai pemidanaan terhadap pemain judi online dilakukan secara langsung terhadap kelompok pemuda di Desa Jenar. Walaupun dilakukan dalam skala kecil, program ini diharapkan dapat menjadi tindakan preventif dalam mencegah rusaknya generasi muda Bangsa Indonesia akibat judi online.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H