Lihat ke Halaman Asli

Farhan Darmawan

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara

Komunikasi Sektor Publik Pada Program Ekonomi Kerakyatan (EKOR)

Diperbarui: 31 Januari 2022   19:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ekonomi Kerakyatan atau EKOR merupakan salah satu pemberdayaan bagi UMKM terutama di Kota Bandar Lampung. Adanya program ini sangat membantu para pelaku UMKM untuk dapat bertahan terutama pada masa pandemi Covid-19. Di Bandar Lampung program EKOR bekerja sama dengan Bank Wawai dan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung. Pandemi Covid-19 telah menjadi masalah global dunia termasuk Indonesia, pandemi Covid-19 memberikan implikasi terhadap ekonomi, sosial, dan politik hampir diseluruh negara termasuk di Indonesia. Sektor yang terkena dampak selama pandemi Covid-19 adalah transportasi, pariwisata, perdagangan, kesehatan dan sektor lainnya, tetapi sektor ekonomi yang paling terpengaruh oleh Covid-19.

Para pelaku UMKM menemukan beberapa masalah yang dihadapi selama masa pandemi antara lain, masalah-masalah tersebut seperti kesulitan mencari bahan baku, penurunan penjualan, modal yang semakin menipis, penurunan produksi dan terhambatnya distribusi. Jika pandemi Covid-19 ini berlanjut, dikhawatirkan akan ada separuh atau lebih UMKM di Indonesia yang gulung tikar. Oleh karena itu untuk membangkitkan kembali ekonomi di Indonesia, pemerintah melakukan pemulihan ekonomi dan sebagai bentuk perhatian kepada pelaku UMKM, pemerintah mengeluarkan sebuah program EKOR. Program ini dapat diikuti oleh seluruh UMKM dengan pinjaman awal Rp.1.000.000 dengan maksimal angsuran 1 tahun lalu dengan pinjaman selanjutnya yang bisa lebih dari pinjaman awal.

Komunikasi sektor publik sangat berpengaruh terhadap jalannya suatu program, salah satunya progam EKOR. Dalam implementasinya dilapangan program ini berjalan dengan baik yaitu stake holder Bank Wawai dan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung akan mendatangi masing-masing kelurahan di Kota Bandar Lampung untuk memverifikasi data dengan jeda waktu kurang lebih 1 bulan sebelum pencairan dana. Bank Wawai sebagai stake holder pertama yang memberikan dana hibah yang selanjutnya Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung berfungsi mendata para pelaku UMKM yang ikut mendaftar program tersebut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline