Indonesia merupakan negara kaya akan budaya, tradisi, dan sumber daya alamnya yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Oleh karena itu, Indonesia perlu perekat yang dapat melindungi seluruh kekayaan di bangsa ini. Perekat itu kita kenal dengan Pancasila. Namun, bagaimana kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dari segala hukum di Indonesia?
istilah Pancasila tidak pernah ditemukan di dalam UUD 1945. Namun, konsepnya tetap ada dan sesuai asas communis opinio doctorum (Armico, 1986) bahwa dasar negara dan ideologi nasional adalah Pancasila. Kedudukan Pancasila ditempatkan tersendiri pada pembukaan UUD 1945 dalam struktur kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pembukaan UUD 1945 dilarang diubah selain merupakan piagam pembentukan negara juga terkandung falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila di dalamnya.
Kedudukan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum jika mengacu pada hierarki perundang-undangan di Indonesia tercermin kontitusinya pada :
1. UUD 1945
Kedudukan Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum kontinuitasnya tercermin pada Pembukaan UUD 1945 dengan Pasal 1 Ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Upaya dalam menjaga posisi Pancasila sebagai dasar hukum dan falsafah negara, maka semua bentuk hukum dan perundang-undangn harus merujuk pada Pancasila.
2. Ketetapan MPR
Sebelum UUD 1945 dirubah, rumusan Pancasila sebagai dasar dari segala sumber hukum tercantum di dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan di dalam TAP II/MPR-RI/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa).
3. Peraturan Perundang-Undangan
Sesudah UUD 1945 diubah, istilah Pancasila sebagai sumber segala hukum ditemukan di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan ditemukan juga pada Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011.