Lihat ke Halaman Asli

Farhan Adiwianto

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Magang MBKM Fakultas Hukum Unej: Efektivitas M-Paspor dalam Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Jember Kelas TPI1 Jember

Diperbarui: 19 Januari 2023   19:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Paspor sendiri merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang isinya memuat identitas dari pemegang paspor dan salah satu fungsi utama paspor adalah untuk melakukan perjalanan antar negara dan syarat agar bisa memasuki negara yang dituju, dengan adanya paspor Negara yang dituju akan menganggap bahwa negara pemegang paspor telah menyetujui pemegang paspor untuk melakukan perjalanan antar negara dan bisa dipertanggung jawabkan oleh negara penerbit paspor. Paspor sendiri bisa didapatkan di kantor Imigrasi setempat, salah satunya Kantor Imigrasi Kelas TPI 1 Jember.  

            Kantor Imigrasi Kelas TPI 1 Jember merupakan tempat magang Penulis selama empat bulan. Dalam Program magang ini disediakan oleh Kemendikbud yaitu dengan adanya program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Program MBKM menawarkan beberapa program yang dapat diambil mahasiswa untuk melakukan pembelajaran mengenai instansi yang dipilih dan mengenal budaya kerja yang bertujuan untuk melakukan pengenalan dunia kerja kepada mahasiswa. Dalam pemilihan tempat magang Fakultas Hukum Universitas Jember membeikan banyak opsi Mitra kepada mahasiswanya dalam melakukan magang, diantaranya instansi-instansi pemerintah ataupun perusahaan swasta.

            Farhan Adiwianto salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang mengikuti Program MBKM dengan mitra Fakultas Hukum di Kantor Imigrasi Kelas TPI 1 Jember yang dimulai pada 24 Agustuts 2022 sampai dengan 2 Desember 2022. Dalam pelaksanaan Magang ini mahasiswa diberikan ilmu tentang ke imigrasian, mulai dari pembuatan paspor, perpanjangan paspor, pergantian paspor, perpanjangan masa tinggal WNA dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran di Wilayah Indonesia. Dalam Program magang ini Farhan Adiwianto selaku penulis menyoroti Efektivitas Aplikasi dalam pembuatan paspor, yaitu aplikasi M-Paspor. Aplikasi M-Paspor adalah aplikasi berbasis web di mana pemohon secara mandiri mengisi formulir data pribadi dan mengunggah file ke aplikasi. Oleh karena itu, saat pelamar datang ke kantor, ia hanya perlu melampirkan berkas aslinya agar waktu berjalan lebih efisien.

            Dalam Pengamatan Penulis Aplikasi ini berjalan dengan Efektif dalam membantu para pemohon dalam melakukan pendaftaran dan pembuatan paspor. Salah satu keefektifan aplikasi M-Paspor dimana pemohon hanya perlu mengisi data diri dan nantinya akan diberikan nomor antrian yang isinya berupa tanggal pemohon harus datang ke kantor imigrasi setempat untuk melakukan Validasi berkas dan melakukan wawancara. Penulis juga sempat beberapa kali melontarkan pertanyaan singkat kepada pemohon tentang keefektifan aplikasi M-paspor ini, 80 Persen pemohon merasa puas karena tidak perlu melakukan antri dalam melakukan pendaftaran. Tapi disisi lain 20 Persen pemohon yang penulis wawancarai sedikit kurang puas, dikarenakan pada saat datang ke kantor Imigrasi harus membawa berkas yang sudah di upload untuk melakukan validasi yang mana bagi sebagian pemohon hal yang ribet, karena sudah upload berkas tapi diharuskan membawa berkas lagi pada saat datang ke kantor imigrasi.

Efektivitas sendiri merupakan keadaan tercapainya tujuan yang diharapkan atau diinginkan dengan melakukan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Efektif pada hakekatnya menunjukkan tingkat pencapaian hasil, yang seringkali atau selalu dikaitkan dengan konsep efisiensi, meskipun sebenarnya terdapat perbedaan di antara keduanya. Efisiensi lebih menekankan pada hasil yang dicapai, sedangkan efisiensi lebih menitikberatkan pada bagaimana hasil yang dicapai dicapai dengan membandingkan input dan output.

Pada hasil pengamatan aplikasi M-Paspor sendiri, penulis dapat menyimpulkan bahwa aplikasi ini cukup efektif dalam mempermudah pemohon dalam melakukan pendaftaran pembuatan paspor. Meskipun menurut penulis cukup efektif, ada poin yang penulis perhatikan yaitu masalah Pemohon harus membawa berkas lagi untuk verifikasi ulang di kantor Imigrasi, pendapat penulis disini harusnya tidak perlu membawa berkas lagi untuk verifikasi dengan alasan efisiensi berkas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline