Lihat ke Halaman Asli

Farhan Junaidi

farhan junaidi, sekolah di perguruan tinggi universitas muhammadiyah malang

Risiko Perbankan dalam Menghadapi Covid-19

Diperbarui: 27 November 2020   18:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

tirto.id

Pada waktu kejadian covid-19 yang telah memasuki ke negara indonesia banyak hal-hal yang terjadi di salah satunya faktor ekonomi yang kurang membaik dengan adanya wabah tersebut, hingga Ganggua ekonomi karena pandemi covid-19 ini bisa mendorong kepanikan publik terhadap sistem perbankan, dalam situasi tersebut  bisa membuat kepanikan menjadi permasalahan di sektor riil atau dunia usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan di sektor perbankan.

banyak usaha UMKM yang telah gulung tiker karena dampak wabah. Hal ini bisa terjadi kesektor perbankan. Karena perbankan adalah lembaga intermediasi yang mendukung kebutuhan dana untuk menjalankan usahanya.

Sehingga pada saat itu Kepala Eksekutif Pengawas perbankan, Otoritas Jasa Keungan (OJK)  Heru Kristiayana, mengungkapkan Tiga Risiko yang berpotensi meningkat dan harus di hadapi perbankan akibat wabah virus corona, dengan mengatakan tiga potensi meningkatnya risiko tersebut yaitu, risiko kredit, risiko pasar, hingga risiko likuiditas pada saat acara webinar tanggal 19, mei, 2020 dengan tema Menjaga Industri Perbankan di Tengah Pandemi Covid-19 Melalui Kebijakan Relaksasi Kredit dan Subsidi Bunga.

“Risiko pertama adalah risiko kredit, ini akan mulai terlihat bahwa sektor UMKM akan mengalami kegangguan dalam pembayaran kewajibannya.” Ujarnya

Sementara risiko kedua adalah risiko pasar, dari risiko pasar ini disebabkan turunnya nilai tukar rupiah.

Dan yang terakhir risiko likuiditas. Risiko ini muncul karena kesusahan dalam pembiyaannya yang terdampak pandemi. Terutama untuk menopang pergerakaan ekonomi di tengah pandemi, hal ini akan berdampak pada arus kas perbankan.

Kita juga harus memelototi risiko pasar yang ada di perbankan kita masing-masing, karena itulah  kami tidak ingin semua risiko terjadi karena pada nantinya akan diliminalisir dampaknya, ujarnya Heru Kristiana pada saat webinar itu berlangsung.

Karena itu, dia telah menekankan Peraturan Ototoritas Jasa Keuangan ( POJK) No.11 Tahun 2020 rileksi yang disiapkan oleh OJK untuk menyeimbangkan dua sisi tersebut, dengan di satu sisi yaitu menopang perbankan da disisilainnya yaitu mendorong ekonomi. Pada ketentuan restruksisasi dapat diterapkan pada Bank tanpa batasan plafon kredit.

Karena tidak akan semua nasabah serta sektor-sekor usaha tertentu bisa menikmati dengan kebijakan restruksisasi pembiyaan atau kredit ini. Melainkan hanya usaha usaha UMKM yang benar benar terdampak covid-19.

Jadi kalu debitur yang sebelumya mengalami permasaslahan dalam pembiyaan atau kredit jangan sampai ikut-ikut restrukturisasi, biar saja sektor usaha lainnya yang sedang mengalami dampak  terhadap.wabah covid-19.

"Tidak ada yang tidak bisa, selagi di awali bismillah dan usaha"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline