Lihat ke Halaman Asli

Farhan Magfirli

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Pencurian Data diri Untuk Peminjaman Online Ilegal

Diperbarui: 2 Januari 2022   09:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi peminjaman online. keprinews.co.id

Pencurian Data diri Untuk Peminjaman Online Ilegal

Belakangan ramai isu pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal. Beberapa orang yang mengaku sebagai korban, mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan. Data-data pribadi korban diduga telah dicuri atau disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman. Lantas, bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal?

Layanan peminjaman online (pinjol) mungkin merupakan alternatif masyarakat untuk mengajukan pinjaman. Syarat yang diajukan juga tak begitu sulit jika dibandingkan melakukannya pada bank atau koperasi. Dalam prosesnya, pinjol juga hanya memerlukan kurang dari 24 jam untuk semuanya beres hingga dana dikirimkan. Ini yang membuat popularitasnya cepat menanjak di kalangan masyarakat. Namun masyarakat juga perlu melakukan pinjaman secara bijaksana. Misalnya tidak melakukan pinjaman lebih dari 30 persen gaji bulanan yang diterima yang akan membuat lebih mudah melunasinya. Sebab pinjol punya suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Ini jelas beresiko bisa terjebak jeratan uang yang besar dan tak mampu membayarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi mengatakan bahwa aplikasi teknologi finansial peer-to-peer lending (fintech P2P lending) atau pinjol yang ilegal biasanya akan meminta akses data kontak pribadi dan foto dalam galeri ponsel pengguna. Data kontak dan foto ini seringkali dipakai untuk meneror peminjam dalam proses penagihan. "Kalau akses aplikasi fintech P2P lending gampang aja lihatnya sebagai salah satu indikator. Kita biasa download aplikasi di handphone, kadang ada pertanyaan boleh kasih pemberitahuan, akses ke kontak, dan ada permintaan akses track aktivitas kita. Kalau tidak jawab allow atau boleh, kita jawab deny, itu aplikasi tidak bisa jalan.

 

Cara kerja aplikasi pinjol ilegal 

Penyedia pinjol ilegal sudah marak di Tanah Air sejak beberapa tahun terakhir. "Selama ini, kasus-kasus kebocoran data pribadi di aplikasi pinjol itu murni karena aplikasi pinjol ilegal tersebut sebenarnya mencuri data pribadi kita secara langsung. Tetapi memang terkesan "diberikan izin" oleh penggunanya,"


Pinjol ilegal mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur semacam spyware pada aplikasi yang dipasang oleh pengguna di perangkatnya. Ruby menyebutkan, fitur-fitur mirip spyware itu antara lain muncul dalam bentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi dan juga kamera smartphone. "Permintaan akses tadi ditaruh di awal sama aplikasi-aplikasi pinjol ilegal untuk apa? Karena dia butuh jaminan terhadap orang kabur (tidak bayar pinjaman), namanya juga dia ilegal kan,". Dengan akses terhadap aplikasi-aplikasi smartphone itu, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan. "Dia (pinjol ilegal) bisa tahu siapa yang pinjam, kontaknya siapa saja, biasa SMS sama siapa, WhatsApp sama siapa, segala macam lah,".

Kalau sudah terjadi bagaimana? 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline