Sebuah kabar terbaru, bahwa pemerintah berencana ingin mengenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai untuk bahan sembako. Kabar ini pun menyebar ke masyarakat dan menulainya sebuah kritikan yang diberikan kepada pemerintah.
Meski demikian, pemerintahan juga memberikan janji, bahwa pemerintah akan memperkuat bantuan sosial jika pada akhirnya sembako dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai.
"Di sisi lain pemerintah memperkuat perlindungan sosial. Semakin banyak keluarga mendapatkan bansos dan subsidi diarahkan ke orang. Maka jadi relevan: bandingkan potensi bertambahnya pengeluaran dengan PPN, dengan bansos yang diterima rumah tangga" Yustinus dalam akun twitternya, Rabu 9/6/2021.
Pedagang sembako juga meminta kepada pemerintah, agar bisa mengkaji ulang rencana digunakannya PPN tersebut. Masyarakat mengkritik bahwa jika hal tersebut dilakukan, tentunya akan semakin menekan kondisi ekonomi masyarakat saat ini terlebih pada saat pandemic covid 19.
Dalam hal ini kenaikan harga sembako tidak masalah atau sah-sah saja, jika daya beli masyarakat itu sendiri juga meningkat. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dan diperhatikan seperti pendapatan masyarakat yang menurun ditengah-tengah pandemic covid 19 seperti ini.
"Lalu ketika pendapatan masyarakat menurun, sembako akan dikenakan PPN oleh pemerintah, ini akan sangat memukul masyarakat lapis bawah, terutama masyarakat miskin yang jumlahnya selama Covid-19 mungkin sudah mencapai 30 juta orang. Ditambah lagi dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit di atasnya," ujar Anwar
berikut adalah daftar sembako yang akan dikenakan PPN oleh pemerintah :
-Beras
-Gabah
- Jagung
- Sagu