Tugas pokok dan fungsi guru berdasarkan Permendikbud nomor 15 Tahun 2018 sebenarnya mengatur tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dalam 12 minggu adalah 40 jam terdiri dari 37.5 jam efektif dan 2.5 jam istirahat. Selanjutnya dalam pasal 3 ayat (1) merinci kegiatan-kegiatan pokok yang perlu dilakukan guru dalam melaksanakan beban kerja selama 37, 5 (tiga puluh tujuh koma lima) sebagai jam kerja efektif yaitu;
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Pengkajian kurikulum, pengkajian PROTA PROSEM, Silabus, RPP
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- Sesuai dengan Permendikbud No.15 tahun 2018 pasal 4 ayat 2 RPP dan pasal 3 ayat 2 (jumlah jam mengajar bimbingan 24 -40 JP)
- kegiatan intrakulikuler ( KBM efektif)
- kegiatan kolikuler ( wawancara, observasi dalam pembelajaran )
- kegiatan ekatrskulikuler ( olahraga, PMR, Pramuka, Paskibra)
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- assessment of learning (mengukur pencapaian hasil belajar setelah pembelajaran berlangsung seperti UN, UAS, tes Sumatif
- assessment for learning ( penilaian proses pada saat berlangsung utk memantau kemajuan belajarm remedial, umpan baik, simpulan contoh seperti menilai kuis, presentasi, laporan pengembangan )
- assessment as learning ( penilaian berlangsung melibatkan peserta didik seperti menentukan kriteria, aspek yg dinilai seperti cara menilai efektivitas belajarnya menggunakan penilaian diri, penilaian teman sebaya bagi siswa.
- mendidik, membimbing dan melatih peserta didik
- Mendidik dari segi isi, mendidik berkaitan dengan pembentukan kesadaran moral dan kepribadian. Mendidik dilihat sebagai proses berkaitan dengan membangun motivasi untuk belajar, berpartisipasi membentuk masyarakat yang baik dan kemauan mengikuti ketentuan atau tata tertib yang menjadi kesepakatan bersama.
- Membimbing sangat erat dengan norma dan tata tertib misalnya memberikan perhatian dan pendampingan saat siswa sedang proses menghayati suatu nilai-nilai. Membimbing dari sisi strategi dan metode lebih berupa pemberian motivasi dan melakukan pembinaan. Guru selalu siap menjadi pendamping bagi peserta didik selama siswa melaksanakan tindak belajar.
- Melatih dilihat dari isinya berupa keterampilan atau kecakapan hidup (life skills). Seorang pelatih pada prosesnya selalu memberikan contoh atau menjadi model dan teladan dalam hal moral dan kepribadian.
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Baca juga: Siklus Tugas Guru yang Tak Banyak Diketahui Orang
Tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok sesuai dengan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. Wakil kepala satuan pendidikan atau wakil kepala sekolah;
b. Ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu;
f. Menjadi wali kelas;
g. Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) ;
h. Pembina ekstrakurikuler ;
i. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK ;
j. Guru piket;
k. Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
l. Penilai kinerja Guru ;
m. Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru;
n. dan/atau Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Berdasarkan observasi di lingkungan Sman4Sukabumi pembagian tugas mengajar telah disesuaikan dengan kapabilitas sehingga beban pembagian tugas dirasa lebih efektif. Pembagian tugas wakasek kurikulum, kesiswaan, humas, sarana prasana serta Litbang terisi secara komposisi seimbang antara guru muda dan guru senior dengan berbagai pertimbangan atasan.
Adapun pembagain tugas tambahan seperti walikelas, Pembina osis, Pembina ekstrakulikuler, kepala laboratorium multimedia kimia fisika biologi telah ditetapkan melalui sutau pembagian tugas atas persetujuan kepala sekolah.
Pembagian tugas walikelas didasarkan atas pengalaman serta pertimbangan kepala sekolah terkait mata pelajaran yang diampu di kelas tersebut sehingga dalam menjalankan tugas lebih efisien.
Baca juga: Tugas Guru BK dalam Dunia Pendidikan
Pembagian tugas mata pelajaran sesuai dengan tugas dari kepala sekolah sehingga setiap guru mata pelajaran dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai perencaan tahunan yang disiapkan sebelumnya seperti program tahunan, semester mengacu pada kalender pendidikan yang disesuaikan dengan keputusan sekolah.
Berdasarkan hasil observasi, penyesuaian tugas dan fungsi yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan Pembelajaran
Terkait dengan RPP satu lembar yang diterjemahkan oleh rekan-rekan guru masih terbatas pada pemahaman fisik. Sehingga pendampingan terhadap peserta didik masih belum maksimal. Adapun yang perlu dilakukan oleh pihak sekolah dalam hal ini waka kurikulum yaitu memberikan sosialisasi terkait filosofis dari RPP satu lembar dan pelatihan pembuatan sehingga proses perencanaan lebih efektif
2. Penguasaan IT
Sejauh pengamatan kami pemanfaatan IT dalam pembelajaran masih sebatas pemaparan materi dalam bentuk PPT saja. Peningkatan kompetensi IT perlu dikembangkan dalam sistem pembelajaran serta penilaian online sehingga peserta didik dapat mengakses tanpa batas ruang dan waktu terkait sumber belajar yang sudah disediakan oleh setiap guru mata pelajaran.