Lihat ke Halaman Asli

Farhan Saiful

Mahasiswa

Problematika Pembentukan Hukum di Indonesia

Diperbarui: 18 April 2022   21:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di masa kini kepercayaan dan ketaatan terhadap hukum mulai terkikis, karena di sebabkan persoalan-persoalan hukum yang dianggap tidak kunjung efektif dalam penanganan, seringnya ketidak sesuaian penanganannya hingga membuat beberapa opini yang negatif terhadap hukum itu sendiri. Upaya penanganan dan penerapan hukum sering dianggap remeh karena bersifat tidak adil, sehingga anggapan dari masyarakat sendiri terhadap hukum di istilahkan bahwa di indonesia hukum tajam kebawah dan tumpul keatas.
Banyak berbagai kritikan dari beberapa masyarakat tentang kinerja hukum di indonesia.

Umumnya hukum di tengah masyarakat, apa yang disebut hukum selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang kejam bagi kaum bawah, apabila di luar itu dianggap bukan hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar hukum. Pada umunya norma-norma yang beroperasi dan sistem hukum tidak berupa perinsip atau standar-standar abstarak, Politik sangat berpengaruh karena sebagai wadah untuk terbentuknya suatu peoduk hukum yang baik.

Berbagai upaya untuk pembangunan hukum di Indonesia hingga saat ini selalu dilakukan dengan cara memperbaiki, mengganti atau menyempurnakan peraturan-peraturan warisan kolonial dengan peraturan-peraturan yang sesuai dengan perkembangan zaman Indonesia. Hendaknya dalam melakukan upaya pembangunan hukum itu sendiri dapat dirasakan keadilannya bagi seluruh rakyat tanpa adanya perbedaan dan bukan karena kepentingan individu saja.

Dalam hal ini perlu adanya beberapa tokoh yang ikut andil dalam memberikan kritik dan saran guna membangun hukum yang lebih baik dan adil. Karena pengaruh mereka dalam pembentukan hukum Di luar kekuatan politik dan lembaga hukum. Karena mereka dapat memberikan kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh institusi politik. Seperti kalangana para tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat dan lain-lain. Adanya partisipasi rakyat dalam penegakan hukum juga di katakan dalam UU RI NO 10 TAHUN 2004 pasal 53 yang berbunyi bahwa Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang Undang dan Rancangan Peraturan Daerah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline