Lihat ke Halaman Asli

Pastikan Hak Pasien Anda Didapatkan

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Selasa sore menjelang puasa Ramadhan, saya kontrol kesehatan di salah satu balai kesehatan di Bandar Lampung. Dokter mendiagnosa kalau saya terkena typus. Mengingat gejala typus mirip dengan gejala demam berdarah, dokter menyarankan saya untuk tes darah. Saya pun menuruti saran dokter. Selang tidak lama, hasil laboratorium disampaikan kepada saya. Dengan menyesal ternyata typus dan DBD saya positif.

Sebagai tindak lanjut, perawat balai kesehatan tersebut memasang infus dan meminta saya untuk menandatangani kesediaan untuk dirawat inap tanpa menanyakan apakah saya bersedia dirawat atau meminta untuk dirujuk ke rumah sakit. Karena kepanikan saya yang untuk pertama kali diinfus dan dua penyakit tersebut, saya tidak berfikir panjang untuk menandatangani surat kesediaan perawatan.

Saya pemegang Jamsostek. Karena dokter rujukan saya bukan di balai kesehatan tersebut saya tidak bisa menggunakan Jamsostek saya, dan saya maklum terkait hal ini. Setelah keluar saya mencoba klaim pembiayaan di balai kesehatan di kantor pusat Jamsostek di Teluk Betung. Walhasil, Jamsostek siap mencairkan klaim dengan syarat-syarat tertentu, salah satunya rekap medis.

Hanya saja rekap medis yang saya butuhkan tidak bisa dikeluarkan oleh pihak balai kesehatan karena antara Jamsostek dan balai kesehatan tidak ada kesepakatan klaim untuk rawat inap.

Yang Mesti Diperhatikan
Dari pengalaman itu saya ingin memberi rekomendasi kepada siapa pun yang akan berobat:


  1. Pastikan tempat anda berobat memiliki kerja sama dengan perusahaan jaminan kesehatan yang anda miliki.
  2. Pikirkan dengan matang apakah anda berkenan untuk dirawat di tempat tersebut atau di rujuk ke tempat lain. Jika tidak mendapatkan tawaran perawatan inap atau rujuk, cobalah untuk menanyakan perihal perujukan perawatan inap.
  3. Negosiasikan biaya perawatan, dari pada anda dikejutkan besaran biaya perawatan.
  4. Jika tempat anda berobat tidak menerima jaminan kesehatan yang anda pegang (padahal ada kerja sama antar keduanya), tanyakan dan pastikan perihal proses klaim biaya pengobatan kemudian hari. Siapa tahu nasib anda sama dengan saya, biaya tersebut tidak bisa diklaim.
  5. Kalau tidak ingin ribet, JAGALAH KESEHATAN ANDA.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline