Dalam kaitanya istilah hukum sendiri ialah suatu aturan yang bersifat memaksa yang bertujuan untuk menertibkan masyarakat yag ada disekitar lingkungan itu sendiri. Didalam masyarakat hukum memiliki beberapa peran aktif di dalamnya yakni hukum sebagai control sosial, yang artinya hukum dapat dijadikaan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya suatu pemerintahan dan sekaligus sebagai proses pemgendalian masyarakat agar dapat sesuai de gan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian control sosial bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan yang ada di dalam masyarakat agar dapat mencapai suatu keadilan.
Dalam cakupanya hukum sebagai social control memiliki beberapa peranan tersendiri yakni hukum dapat memberikan pedoman bagi masyarakat yang dimana hukum dapat mengatur mengenai perilaku mana yang dianggap benar serta perilaku mana yang di anggap salah yang dapat membahayakan serta dapat merugikan orang lain, dimana hal tersebut di atur melalui perundang undangan yang berlaku. Selain itu hukum juga berperan untuk menyelesaikan suatu konflik agar dapat menjaga stabilitas masyarakat yang ada disekitarnya, serta hukum juga dapat dijadikan sebagai salah satu sarana untuk menegakkan suatu keadilan karena bagi siapapun yang melanggar hukum, ia akan diberikan sanksi seadil adilnya.
Dengan demikian control sosial ini dapat berfungsi untuk membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion menjelaskan bahwa dimana situasi seseorang tersebut semula terpaksa untuk taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Sehingga dengan adanya keterpaksaan tersebut seiring berjalanya waktu keterpaksaan itu dapat berubah menjadi suatu kebiasaan tersendiri bagi masyarakat agar dapat menaati aturan aturan yang berlaku yang ada disekitar lingkunganya. Dalam praktiknya, peran hukum sebagai social control memerlukan penegakan yang konsisten dan adil. Ketidakadilan atau ketidaktegasan dalam penerapan hukum dapat menurunkan kepercayaan masyarakat dan menyebabkan kegagalan hukum dalam menjalankan fungsinya sebagai alat pengendalian sosial. Oleh karena itu, hukum harus diiringi dengan sistem penegakan yang efektif agar perannya dalam menjaga tatanan sosial dapat berjalan dengan optimal.
Penyalahgunaan narkotika merupakan perilaku menyimpang yang lebih ditujukkan pada permasalahan ketaatan atau kepatuhan terhadap norma-norma kemasyarakatan. Individu yang memiliki kontrol diri yang rendah tidak distimulus oleh lingkungan, senang mengambil resiko, kehilangan kendali emosi dikarenakan mudah frustasi, kemudian seseorang yang terputus ikatan sosial dengan ingkungannya maka tidak ada kendali sosial sehingga bebas melakukan penyimpangan. Kontrol sosial yang longgar juga merupakan faktor yang mempermudah masyarakat terjerumus untuk melakukan penyimpangan. Kurangnya kontrol sosial dari keluarga dan teman sebaya juga sangat berpengaruh seseorang melakukan penyalahgunaan narkotika. Sehingga kontrol sosial berpotensi mempengaruhi perilaku seseorang sesuai dengan norma sosial di lingkungannya. Penyalahgunaan narkotika ini merupakan salah satu perilaku yang dipengaruhi oleh lingkungan keluarga maupun lingkungan sosial. Setiap elemen masyarakat perlu bersikap tegas dan konsisten sebagai bentuk kontrol sosial dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, faktor sosial atau masyarakat, lingkungan sosial atau masyarakat dengan kondisi baik dan terkontrol baik dapat mencegah terjadinya peredaran narkoba, namun sebaliknya bila lingkungan sosial dan masyarakat justru apatis dan tidak peduli dengan lingkungan sekitar maka kondisi tersebut akan menyebabkan maraknya penggunaan narkoba atau penyalahgunaan di masyarakat, khususnya remaja.
Mahasiswa memiliki peran yang cukup penting dalam memberikan sebuah kontrol sosial yang ada di masyarakat dan memerankan hukum sebagai alat pengawasan dalam masyarakat. Mahasiswa memiliki peranan sebagai sebuah agen perubahan, hal ini dapat dilakukan dengan cara mengawasi proses pelaksanaan hukum dan kebijakan publik, serta meningkatkan taraf kesadaran masyarakat tentang hak-hak hukum mereka. Hal ini juga dapat dilakukan melalui diskusi, seminar, dan gerakan sosial, mahasiswa. Dengan adanya tidakan tersebut dapat mendorong reformasi hukum dan memastikan keadilan ditegakkan. Dengan adanya keterlibatan aktif dan pengetahuan yang dimiliki ini, mahasiswa tidak hanya menjadi penerima hukum saja, melainkan mahasiawa juga berkontribusi terhadap terciptakan lingkungan masyarakat yang lebih adil dan tertib.
KESIMPULAN: ukum berperan penting sebagai kontrol sosial dalam masyarakat untuk menciptakan suatu ketertiban, keamanan, dan keadilan. Sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku individu dan kelompok, hukum bertindak untuk mencegah konflik serta memelihara harmoni dalam kehidupan sosial. Dengan adanya hukum, masyarakat memiliki pedoman yang jelas mengenai apa yang dianggap benar dan salah, serta batasan-batasan perilaku yang diterima dan tidak diterima secara sosial. Hal ini membantu mengurangi potensi perilaku yang merugikan orang lain dan mengatur hubungan antarindividu serta hubungan antara individu dan negara.Kontrol sosial melalui hukum melibatkan sanksi dan penghargaan. Sanksi diberikan kepada individu atau kelompok yang melanggar hukum, baik berupa hukuman fisik, finansial, atau moral, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sebaliknya, hukum juga memberikan penghargaan bagi mereka yang patuh terhadap aturan, misalnya dalam bentuk perlindungan hukum atau hak-hak istimewa tertentu. Dengan mekanisme ini, hukum memberikan pengaruh signifikan terhadap perilaku masyarakat, memotivasi mereka untuk mematuhi aturan yang ada.
Selain itu, hukum berfungsi sebagai alat perubahan sosial. Dalam situasi tertentu, hukum digunakan untuk mendorong perubahan nilai dan norma dalam masyarakat, seperti peraturan tentang hak asasi manusia, kesetaraan gender, atau perlindungan lingkungan. Hukum bertindak sebagai instrumen untuk mengarahkan masyarakat menuju nilai-nilai baru yang dianggap lebih baik dan lebih adil. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya melindungi, tetapi juga mendidik masyarakat untuk berkembang sesuai dengan perubahan zaman.
hukum sebagai kontrol sosial sangat penting dalam menciptakan ketertiban, menjaga keamanan, dan mendorong perubahan positif dalam masyarakat. Dengan adanya hukum ini, masyarakat dapar memiliki panduan untuk berperilaku dan mekanisme yang mencegah serta menanggulangi tindakan yang merugikan. Hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga menanamkan nilai-nilai yang mendukung kehidupan bersama yang lebih harmonis dan adil.
List jurnal yang di pakai:
1. Diah, Ashadi L.( 2014).Perananan hukum sebagai social control,social engineering dan social welfare, jurnal Al-A'dl, vol 7.No.2. Hlm 58 -60