Lihat ke Halaman Asli

Resensi Buku "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia"

Diperbarui: 17 Mei 2021   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumentasi pribadi

Identitas Buku

Judul Buku                      : Profesi Konsultan Pajak di Indonesia

Penulis                             : Dr. Nur Hidayat, Ak., CA., CAPF., CERA., BKP.

Penerbit                          : Bintang Pustaka Madani Yogyakarta

Cetakan                           : Pertama

Tahun Terbit                : Maret, 2021

Tebal Buku                    : xiv + 264 Halaman

ISBN                                 : 978-623-6143-96-4

Harga Jual                     : Rp 115.000,-

Buku "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia" merupakan karya tulis Dr. Nur Hidayat, Ak., CA., CAPF., CERA., BKP. seorang Doktor Akuntansi Perpajakan alumni FEB Universitas Padjadjaran Bandung dan sekarang menjadi dosen aktif departemen akuntansi dan perpajakan di beberapa perguruan tinggi, salah satunya di FEB Universitas Padjadjaran Bandung. Dr. Nur Hidayat, Ak., CA., CAPF., CERA., BKP. yang kerap dipanggil Pak Nur ini juga merupakan konsultan pajak bersertifikat C, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan anggota aktif Ikatan Konsultan Pajak (IKPI) serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) cabang Bandung. Buku "Profesi Konsultan Pajak di Indonesia" merupakan buku perpajakan ketiga yang ditulis oleh Pak Nur, buku pertama yang ditulis yaitu "Pemeriksaan Pajak: Menghindari & Menghadapi" dan buku kedua yang ditulis yaitu "Corporate Tax Risk Management".

Ditengah kurangnya literatur dan buku-buku yang membahas secara utuh tentang konsultan pajak, penulis mencoba menyuguhkan buku ini kepada pembaca agar pembaca dapat menyadari pentingnya peran konsultan pajak dalam sebuah negara yang pemungutan pajaknya menganut self assesment system. Buku ini dapat kita lihat dari judulnya saja pasti membahas seluk beluk profesi konsultan pajak di Indonesia. Dalam bahasannya, profesi ini sering kali dipandang masyarakat sebagai profesi yang negatif karena berkaitan dengan uang. Profesi ini juga dianggap merugikan banyak masyarakat karena melakukan praktik penggelapan pajak. Kenyataannya, tugas konsultan pajak telah diatur dalam kode etik konsultan pajak dan Peraturan Menteri Keuangan seperti menengahi berbagai permasalahan yang terjadi antara petugas pajak (fiskus) dengan wajib pajak hingga permasalahan selesai dan tidak ada yang saling dirugikan. Profesi merupakan pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian dan konsultan adalah ahli dalam memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat dalam suatu kegiatan. Dapat kita simpulkan bahwa profesi konsultan pajak merupakan pekerjaan yang wajib ahli dalam memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat yang dilandasi pendidikan dan pengetahuan dalam bidang perpajakan. Untuk para pembaca yang belum memahami secara utuh apa itu konsultan pajak di Indonesia tentunya akan merasa menarik pada buku ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline