Lihat ke Halaman Asli

Farel Ihsan

SMAN 28 Jakarta

Bagaimana Cara Membuat Visa?

Diperbarui: 4 Agustus 2020   19:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

versan.org

Visa merupakan salah satu kewajiban yang harus dimiliki seseorang jika ingin berpergian ke luar negeri dalam jangka waktu tertentu. Bila kita ingin berkunjung ke suatu negara, maka kita perlu membuat visa tersebut di Kedutaan Besar negara yang akan kita tuju. Namun banyak orang belum mengetahui bagaimana prosedur pembuatan visa tersebur. Berikut adalah prosedur dan tata cara yang harus kita lakukan untuk membuat visa:

1.  Datang ke Kedutaan Besar negara yang akan kita kunjungi
Setiap negara pasti memiliki Kedutaan Besar sebagai wakil di negara kita. Maka untuk membuat visa, kita hanya bisa membuatnya di Kedutaan Besar negara yang akan kita tuju.

2. Siapkan dokumen pribadi
Siapkan semua keperluan identitas seperti paspor, KTP, SIM, ijazah, akta lahir, dan 2 lembar foto kita yang terbaru berukuran 4x6 cm.


3. Siapkan formulir permohonan dan isi sesuai prosedur

Kemudian beli formulir permohonan yang disediakan di loket imigrasi. Isi formulir sesuai data pribadi yang kita miliki. Pendaftaran formulir bisa juga dilakukan secara online yang telah disediakan di website resmi Kedutaan Besar yang dituju. Setelah selesai diisi, serahkan formulir tersebut ke loket.


4. Ambil tanda terima, jadwal foto, dan hasil sidik jari
Setelah menyerahkan surat permohonan, ambil tanda terima, jadwal foto serta pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari dan jadwal foto bisa datang pada hari berikutnya.

5. Lakukan pemotretan dan wawancara sesuai jadwal yang telah ditentukan
Setelah itu, anda akan melakukan sesi pemotretan dengan petugas sesuai jadwal. Setelah sesi pemotretan, tahap selanjutnya adalah tahap wawancara dengan menunjukkan dokumen asli kepada petugas.

6. Lakukan penyelesaian administrasi dan penandatanganan buku visa
Setelah wawancara selesai, selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan buku visa dan menandatanganinya. Setelah itu tanyakan kepada petugas untuk waktu pengambilan visa.

7. Ambil visa yang telah dibuat pada tanggal yang telah ditentukan
Di tanggal yang telah di tentukan, kita dapat mengambil visa kita yang telah dibuat. Waktu pengambilan biasanya sekitar 7 hari atau bisa saja lebih cepat.

Itulah tata cara yang harus kita lakukan apabila kita ingin membuat visa. Hal tersebut harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak ada kendala saat pembuatan visa tersebut. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan membantu untuk pembaca

Dibuat oleh : Farel Ihsan

Kelas              : XI MIPA 2

Absen            : 14




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline