Lihat ke Halaman Asli

Fareh Hariyanto

Mahasiswa Klasik

Laporan Palsu Berujung Sembilu

Diperbarui: 11 Mei 2020   04:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto. Ilustrasi by Ragamlampung.com

Membaca berita utama Radara Banyuwangi Edisi Senin 4 Mei 2020 berjudul Pedagang Sayur di Begal, Rp. 13 Juta Amblas, sempat masygul juga lantaran kejahatan jalanan yang mulai tak memilih tempat persinggahan. Jika beberapa hari terakhir aksi peresekusi yang dilakukan oknum warga yang di duga pencuri terjadi dan rata-rata di wilayah pinggiran.

Nahas, justru kejahatan terjadi di pusat kota yang notabene cukup ramai jika dilihat dari letak topografinya. Kala membaca berita tersebut, penulis juga cukup terkejut lantaran lokasi yang dipilih tentu cukup memudahkan bagi petugas untuk memecahkan kasus tersebut.

Alasannya lokasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) merupakan wilayah yang memiliki kemera pengawas cukup masif. Tentu hal tersebut akan banyak membantu pihak kepolisian untuk mengungkap pelakunya. Bahkan penulis sendiri sempat berfikir jika aksi jalanan yang dilakulan itu terbilang cukup nekat.

Sebab, melakukan aksi kejahatan di tengah kota menjadikan segala aspek tidak difikirkan oleh pelakunya. Seakan menafikan logika umum para pelaku kejahatan yang lebih memilih kawasan pinggiran dari pada beradai di hinggar bingar tengah kota. Meski pada saat yang dinilai lengang, yakni din hari.

Pura-pura di Begal

Namun segala pertanyaan diatas akhirnya terjawab lewat berita di Radar Banyuwangi, Rabu, 6 Mei 2020 berjudul "Pura-pura di Begal Ternyata Gelapkan Arisan" menyajikan informasi terkait pembegalan yang terjadi di hari senin yang ternyata berupa laporan palsu yang diberikan ke pihak kepolisian.

Walakin, N (55) yang sebelumnya melaporkan sebagai korban pembegalan kini justru ditetapkan sebagai tersangka lantaran laporan palsu. Usut punya tersangka membuat laporan palsu lantaran uang arisan yang harusnya diberikan kepada pemilikannya digunakan habis oleh tersangka.

Akhirnya tersangka membuat alibi dengan merekayasa jadi korban pembegalan yang kemudian memberikan laporan kepada pihak kepolilisian. Namun, hasil pendalaman pihak berwajib mengungkapkan jika dilokasi kejadian tidak ditemukan adanya upaya kekerasan jalan.

Hingga akhirnya penetapan tersangka dilakukan dengan landasan hukum KUHP ihwal laporan palsu. Tentu ini menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih beehati-hati dan mawas diri. Segala tindak tanduk yang melawan hukum tentu akan berakibat pada sangsi hukum yang dapat diterima.

Kasus di atas menjadi gambaran betapa niat buruk tidak akan burujung mulus. Apalagi dengan kepura-puran yang dilakukan juga memiliki implikasi pada masyarakat lain. Sebab tidak hanya membuat laporan palsu tersangka juga memberikan keterangan palsu kepada media tentang upaya pembegala yang ternyata hoaks.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline