Lihat ke Halaman Asli

Fareh Hariyanto

Mahasiswa Klasik

Berebut Lahan di Jalur Pedestrian

Diperbarui: 27 Desember 2019   09:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pedestrian. (sumber: kompas)

Baru-baru ini Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di jalur pejalan kaki kawasan Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi akan dipindah akhir bulan ini. Namun pemindahan tersebut banyak menuai protes dari para PKL meski secara aturan tindakan pedagan itu melanggar.

Tak puas dengan upaya penertiban PKL tersebut, para pedagang yang mengatasnamakan Forum Pedagang Kaki Lima Rogojampi (FPKLR) juga kembali mendatangi Kantor Kecamatan untuk menanyakan kejelasan relokasi pedagang.

Mengutip Radar Banyuwangi edisi Jum'at 1 November 2019, Camat Rogojampi, Nanik Machrufi menegaskan, aturan tersebut diberlakukan untuk para pedagang agar mematuhi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh Bupati Banyuwangi.

Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat memang mangatur ihwal larangan tersebut. Sacara tersirat hal itu termaktub dalam pasal 16 poin b, dimana pedagang dilarang memanfaatkan trotoar, bagian jalan atau halte untuk tempat berdagang.

Tak hanya larangan berdagang saja, Pasal 16 poin b juga mengatur tentang larangan memanfaatkan trotoar untuk meletakan barang dagangan sehingga mengganggu pedestrian. Nah poin ini yang justru kadang luput dari pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan.

Mengingat tak sedikit aturan pelarangan yang berlaku hanya berfokus pada PKL saja. Sedangkan pemilik toko-toko besar yang lokasinya bersinggungan langsung dengan jalur pedestrian seperti luput dari tindakan. Sebut saja kawasan disepanjang Jalan Gajahmada Genteng Banyuwangi.

Berdasarkan pengamatan penulis, jalur yang seharusnya digunakan untuk pedestrian malah beralih fungsi jadi lapak dagangan dan tempat menaruh barang pemilik toko.

Dampak yang ditimbulkan, meski jalur yang disediakan cukup ramah bagi disabilitas. Namun realitasnya hal tersebut justru tak bisa dimanfaatkan semestinya.

Pedagang Kaki Lima (PKL) menggeser lapak dagangannya agar tak mengganggu pedestrian. (Foto. Radar Banyuwangi)

Alih Fungsi Jalur

Tidak hanya itu saja, tidak sedikit pula penulis menemukan alih fungsi jalur pedestrian dengan merubah bentuk yang digunakan untuk mengambil manfaat.

Seperti yang terjadi di Jalan Letkol Istiqlah Banyuwangi, dimana gerai ritail berjaringan merubah bentuk trotoar untuk memudahkan pengunjungnya meletakan kendaraan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline