Lihat ke Halaman Asli

Fareh Hariyanto

Mahasiswa Klasik

Menyoal Praktik Penghimpunan Dana Sosial

Diperbarui: 6 November 2019   10:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GALANG DANA: Para remaja menggalang dana di Simpang Tiga Jalan Raya Jember  Desa Benculuk, Cluring Banyuwangi. (KRIDA HERBAYU/JAWAPOS.COM)

Masarakat Indonesia dengan dengan segala keramahannya memang cukup terkenal akan sikap saling tolong menolong. Tak terkecuali menolong sesama warga negara yang mengalami musibah baik bencana alam maupun kejadian di luar kendali manusia itu sendiri. 

Hal tersebut menjadikan beragam upaya dilakukan untuk bisa memberikan dedikasi dan jalan agar bantuan bisa diberikan bagi yang membutuhkan.

Jika dulu penghimpunan dana mafhum kita jumpai dengan melakukan aksi di jalur strategis yang dilewati kendaraan. Seiring perkembangan zaman caranya semakin beragam, termasuk memanfaatkan teknologi untuk bisa menghimpun dana sumbangan dari para dermawan.

Seperti situs galang dana dan donasi daring yang cukup menjamur dewasa kini. Sehingga bisa mempermudah dalam aspek penggalangan dana secara masif.

Crowd funding  menjadi salah satu perkembangan yang cukup membantu dalam proses penghimpuman bantuan yang melibatkan banyak orang dari beragam wilayah baik dalam maupun luar negeri.

Sehingga transparansi dalam pelaporan dananya silakukan secara virtual yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Tidak hanya sebatas kelompok masyarakat besar saja yang memiliki inisiasi untuk saling membantu. Lingkup terkecil semisal karang taruna pun tak jarang turut serta untuk ikut dan turut terlibat dalam upaya tersebut.

Pun begitu, tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui bagaimana aturan pasti ihwal penghimpunan dana yang diatur oleh negara guna menjamin transparansi dana sosial yang terkumpul.

Landasan Hukum
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 01/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana yang mengacu kepada UU No.9/1961 Kementerian Sosial menegaskan, pengumpulan dana sosial tidak boleh menggunakan rekening pribadi. 

Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, penggalang dana tidak boleh atas nama pribadi. Mengingat pemakaian rekening atas nama pribadi dilarang karena tidak bisa memastikan apakah rekening itu terpisah dengan rekening dari masyaraka atau tidak.

Jika tetap terjadi dengan pengumpulan atas nama pribadi, dampak yang ditimbulakan dari tindakan itu justru akan menjadi blunder karena dana tidak dalam bentuk kelembagaan sehingga akan sulit untuk mengontrol aliran dana sehingga Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) akan disangsikan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline