Lihat ke Halaman Asli

Fareh Hariyanto

Mahasiswa Klasik

Perlintasan Sebidang Takdir Jalanan

Diperbarui: 4 November 2019   21:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Kecamatan Glenmore Banyuwangi. (Fareh Hariyanto/kompasiana.com)

Awal bulan ini insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil dengan KA Mutiara Timur Siang jurusan Surabaya-Banyuwangi di perlintasan sebidang tak berpalang kembali terulang. Akibatnya, satu korban meninggal serta mobil Isuzu Panther Nopol DK 1734 BD warna biru ringsek pasca insiden di Dusun Sidodadi Desa Tegalharjo Kecamatan Glenmore Banyuwangi.

Insiden tersebut tampaknya menambah catatan panjang jumlah kecelakaan yang terjadi diperlintasan sebidang di Banyuwangi. Bagaimana tidak, masih lekat diingatan kita insiden Dua kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) terjadi di Banyuwangi dalam sehari. Kala itu ada empat korban meninggal pada awal bulan agustus 2019.

Kecelakaan pertama terjadi di Jembatan Kereta Api Sasak Tambong, Desa Kabat, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Seseorang tanpa identitas tertabrak Kereta Api Probowangi jurusan Surabaya-Banyuwangi. Lalu kecelakaan terjadi juga di perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi ada tiga korban meninggal dalam insiden tersebut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, pada 2018 saja, dari 395 kejadian, 245 orang jadi korban akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Jumlah itu meliputi luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.

Nekat Terobos 

Sedangkan di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) IX Jember selama tahun 2019 hingga bulan september lalu tercatat ada 14 insiden kecelakaan diperlintasan sebidang. Parahnya kecelakaan disebabkan karena kendaraan nekat menerobos palang pintu KA.

PT KAI Daop IX mencatat di wilayah kerjanya memiliki 381 perlintasan sebidang yang resmi serta 76 perlintasan sebidang tidak resmi. Jumlah tersebut hanya memiliki 98 titik perlintasan yang dijaga dan memiliki palang pintu. Sisanya 283 perlintasan sebidang belum memiliki penjagaan dan palang pintu kereta api. (Radar Banyuwangi, 7 Oktober 2019)

Berbicara masalah perlintasan sebidang memang tidak akan terlepas dari Undang--Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut mengatur ikhwal perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan yang disebut sebagai perlintasan sebidang.

Idealnya memang seharusnya dibuat tidak sebidang, kecuali bersifat sementara. Selain itu, aturan tersebut juga memuat pengecualian terhadap ketentuan yang mengatur jaminan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan sehingga potensi kejadi kecelakaan bisa diminimalisir.

Beda Pandangan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline