Lihat ke Halaman Asli

Kemenkumham Buka Pendaftaran Catar Poltekip dan Poltekim 2023

Diperbarui: 14 Mei 2023   01:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://catar.kemenkumham.go.id/

Kesempatan besar terbuka lebar untuk putra-putri terbaik Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia membuka pendaftaran calon taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).  Provinsi Papua dan Papua Barat masih memiliki perhatian khusus, hal ini bisa dilihat dari 610 kuota calon taruna taruni poltekip dan poltekim 22 diantaranya di khusus kan untuk putra putri asli Provinsi Papua dan Papua Barat. 

Tahapan seleksi meliputi Tes Administrasi, Tes Seleksi  Kompetensi Dasar (SKD) dan Tes Lanjutan yang terdiri dari Psikotes, Kesehatan, Kesamaptaan, dan Tes Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK). Peserta dapat mendaftar diri pada https://dikdin.bkn.go.id lalu membuat akun SSCASN dengan NIK yang terdsftar pada Disdukcapil. 

Berkas yang wajib di upload adalah Surat lamaran bermaterai Rp.10.000, e-KTP, Ijazah, Akte Lahir, Surat Keterangan Belum Menikah dari Lurah atau Kepala Desa,  Surat Pernyataan 6 Poin, Pas Foto Berlatar Belakang Merah (Poltekip) dan Biru (Poltekim), dan khusus pelamar lulusan 2023 bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lulus. Untuk menghidari kecurangan, selama proses seleksi berlangsung peserta dilarang berkomunikasi secara langsung dengan panitia. Pertanyaan ataupun pegaduan dapat dikirimkan ke laman https://catar.kemenkumham.go.id

Artikel diatas dibuat untuk memenuhi nilai UTS Pengantar Ilmu Hukum Kelas Teknik Pemasyarakatan A

1. Subyek dan Obyek Hukum

Subyek hukum dalam artikel diatas adalah Peserta Catar dan Kementerian Hukum dan HAM sedangkan obyek hukumnya adalah berkas pendaftaran catar kemenkumham.

2. Peristiwa hukum dan hubungan hukum

Peristiwa hukum dalam artikel diatas adalah peserta memberikan berkas pendaftaran kepada panitia seleksi sedangkan hubungan hukumnya adalah peserta mendaftarkan diri sebagai calon taruna kemenkumham kepada panitia seleksi.

3. Hak, perbuatan hukum, dan masyarakat hukum

Hak dalam artikel diatas adalah semua peserta yang mengikuti seleksi berhak mendapatkan penilaian yang akuntabel, lalu perbuatan hukum dalam artikel diatas adalah peserta menandatangani berkas lamaran diatas materai Rp.10.000,. dan masyarakat hukumnya adalah seluruh peserta dan panitia seleksi catar kemenkumham.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline