Lihat ke Halaman Asli

Fara Nur Saufikah

Mahasiswa Perpajakan UNIVERSITAS AIRLANGGA

Penerapan Kewajiban Bayar Pajak PPN Dan PPh bagi Pengguna Transaksi Digital Marketplace

Diperbarui: 26 Mei 2023   11:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Baru – baru ini Teknologi Informasi berkembang pesat diseluruh dunia, berbagai negara berlomba – lomba membuat teknologi informasi yang baru dan inovatif. Salah satu dampak berkembangnya teknologi informasi, maka muncul juga beberapa platform digital yang dapat membantu manusia untuk saling berintraksi, berbagi informasi dan melakukan kegiatan satu sama lain menggunakan Platform tersebut. Beberapa platform digital yang bermunculan untuk membantu kegiatan manusia yaitu Platform media sosial, platform pendidikan, platform marketplace dan masih banyak yang lainnya. Platform media sosial digunakan untuk saling berintraksi dan memenuhi kehidupan sosial, beberapa platform media sosial ini banyak sekali yaitu Instagram, Tiktok, Twitter, Facebook dan Youtube. Platform Pendidikan digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan sehingga dapat membantu memudahkan dalam berinteraksi dalam dunia pendidikan, beberapa platform pendidikan yaitu Classroom, Zoom Meeting, Google Form dll. Platform Marketplace digunakan untuk transaksi digital yang membantu memudahkan masyarakat, UMKM, dan pelaku usaha lainnya untuk melakukan jual beli secara online. Platform Marketplace sangat membantu masyarakat Indonesia, baik pelaku usaha maupun masyarakat konsumen dapat dengan mudah melakukan transaksi digital melalui Platform Marketplace ini.

Marketplace sendiri memilki definisi sebagai sebuah tempat yang disediakan sebagai kegiatan usaha transaksi jual beli menggunakan koneksi internet. Beberapa marketplace yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, Bukalapak, Amazon, dan masih banyak lainnya. Platform Marketplace yang disebutkan tersebut memilki design dan sistem bisnis yang hamper sama. Alur bisnis yang digunakan marketplace di Indoensia sangat mudah dipahami oleh masyarakat Indonesia, mulai dari mencari product, memilih product, melihat product, memasukkan ke keranjang, membeli, membayar dengan uang digital (Shopee Pay, Gopay, dan lain - lain) dan proses pengiriman dengan menggunakan kurir paket atau COD. Proses bisnis tersebut dilakuakn dengan digital transaksi melalui Smartphone ataupun perangkat pendukung lainnya. beberapa Marketplace juga menawarkan keuntungan dengan memberikan diskon, ataupun gratis ongkir kepada konsumen – konsumen yang melakukan digital Transaksi di Marketplace. Hal ini mempengaruhi masyarakat Indoensia untuk terus bertransaksi dengan menggunakan marketplace, banayak pelaku usaha maupun masyarakat yang tertarik bergabung sebagai mitra dan anggota dari beberapa marketplace. Sehingga Platform Marketplace berubah menjadi tempat usaha bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, Platform Marketplace sebagai tempat kerja yang dapat dikenakan pajak negara Indonesia. Mari kita simak terlebih dahulu bagaiamana pemungutan pajak dari transaksi pengguna digital transaksi melalui Platform Marketplace ini.

Kewajiban Pemungutan pajak pada transaksi digital menggunakan marketplace ini tertera pada surat edaran dari direktur jendral pajak Nomer SE/62/PJ tahun 2013 yang berisi penegasan dan ketentuan pemungutan pajak atas transaksi E – Commere. Transaksi Marketplace termasuk kedalam salah satu model bisnis E – Commerce. Jenis pengenaan pajak pada transaksi digital Marketplace adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Penghasilan (PPh) dari Transaksi Digital di Marketplace sama dengan pemu8ngutan pajak yang dilakuakn melalui transaksi konevensional (offline). Demikian, jika penghasilan telah melebihi Rp. 4.500.000.00 / Bulan atau ternasuk penghasilan minimum Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka individu yang melakukan transaksi jual ataupun beli harus memiliki NPWP dan memilki kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang sudah ada. Pengguna usaha Marketplace yang memilki penghasilan omset bruto kurang dari jumlah Rp. 4,8 Miliar akan dipungut pajak sama seperti Pengusaha UMKM sebesar 0.5 % dari hasil omset. Jika pengguna Marketplace memilki omset lebih dari Rp 4,8 Miliar/tahun maka akan dipungut pajak pertambahan Nilai. Tata cara pelaporan dan pembayaran PPh mengikuti jenis PPh yang di kenakan, Besar Nilai PPh yang dikenakan antara lain pasal 23, pasal 26, pasal 21, pasal 4 ayat 2, pasal 22 dan pasal 15

Transaksi digital marketplace juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hal ini dijelaskan bahwa transaksi dengan menyerahkan barang yang memilki nilai pajak / jasa yang memilki nilai pajak melalui platform transaksi digital Marketpalce dikenakan pajak sesuai dengan surat edaran. Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dihitung sebesar 10 % dari jumlah harga barang / jasa sebelum memilki nilai pajak. Pengusaha wajib menunjukkan harga barang sebelum kena pajak sehingga nantinya barang tersebut dapat ditambahkan harganya sesuai dengan 10 % Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain mendapat pemugutan Pajak Pertamabhan Nilai, Pengusaha yang memilki barang Impor yang memilki nilai kena pajak dapat dikenakan PPnBM.

Peraturan pemerintahan yang telah dibuat oleh pemerintahan untuk mengatur tentang perlakuan perpajakan dari kegiatan Transaksi perdagangan melalui E – Commerce atau Marketplace tertera pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Nomer 210/PMK 010/2018. Dalam perauran tersebut berisi tentang tata cara pemajakan para pengguna transaksi digital e –commerce / marketplace, sehingga dengan adanya peraturan tersebut dapat memudahkan dalam hal administrasi perpajakan dan memiliki perlakuan yang setara dengan usaha konvensional. Namun, isi dari peraturan tersebut belum dijelaskan mengenai Jenis dan tarif pajak bagi yang melakukan transaksi digital Marketplace / E- Commerce.

Penerapan pemungutan pajak ditetapkan oleh pemerintahan pada tanggal 1 DEsember 2020, pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi digital Di Marketplace sebesar 10 % dari harga barang sebelum ditambahkan pajaknya. Jadi yang dimaksud adalah konsumen dari marketplace akan membayar pajak setiap transaksi yang dilakukan dengan, pajak pertamhan nilai (PPN) yang harus dibayar sebesar 10 % dari harga barang sebelum pajak. Demikian penjelasan terkait kewajiban pembayaran pajak PPh dan PPN dari transaksi digital Marketplace.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline