Lihat ke Halaman Asli

Klinik Bantuan Hukum Terkait Keluarga oleh Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Diperbarui: 23 Desember 2024   04:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga -- Marital Rape

Sosialisasi Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga -- Marital Rape

Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melaksanakan kegiatan klinik bantuan hukum mengenai bahaya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang khususnya membahas tentang marital rape, atau pemerkosaan di dalam pernikahan, Pada hari Minggu, 17 November 2024. Pada kegiatan ini, mahasiswa mengundang ibu Dr. Yovita Arie Mangesti,SH, MH, CLA, CMC yang merupakan salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sebagai narasumber. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai RW 7 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dan dihadiri oleh masyarakat sekitar Kelurahan Wonorejo.

 

Marital rape dapat didefinisikan sebagai setiap tindakan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri (atau sebaliknya) yang tidak mendapatkan persetujuan. Dampak dari marital rape tidak hanya fisik tetapi juga psikologis. Korban sering mengalami trauma, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya akibat pemaksaan dan kekerasan seksual yang dialami. Selain itu, marital rape dapat merusak hubungan antara pasangan dan menciptakan lingkungan rumah tangga yang penuh ketegangan dan ketidakpercayaan. Sehingga, sosialisasi mengenai hak-hak korban KDRT juga sangat penting. Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa KDRT adalah pelanggaran hak asasi manusia. Edukasi tentang KDRT dapat membantu masyarakat mengenali tanda-tanda kekerasan dan memahami bahwa mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan.

 

Dilaksanakannya kegiatan ini, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jenis-jenis KDRT yang dapat terjadi, karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak terbatas hanya pada kekerasan fisik ataupun pemukulan, melainkan ada juga kekerasan psikologis, seksual, dan ekonomi. Sosialisasi tentang keluarga ini cukup penting untuk dilakukan agar masyarakat dapat memahami jika di dalam lingkup keluarga, kita juga dapat melaporkan suami, istri, atau anggota keluarga lain yang melakukan kekerasan. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat memahami hak-hak tiap individu dan tindakan hukum apa saja yang dapat digunakan apabila mengalami hal serupa.

 

Narasumber memaparkan terkait hal-hal mengenai jenis-jenis KDRT yang dapat terjadi di suatu lingkup keluarga, sanksi-sanksi yang dapat diberikan berdasarkan Undang-Undang, dampak yang di alami oleh korban, upaya penanggulangan KDRT, dan sebagainya. Setelah seluruh materi dipaparkan, selanjutnya dilakukan sesi tanya jawab, masyarakat Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya banyak menanyakan hal-hal terkait KDRT yang dapat terjadi di sebuah keluarga, beberapa warga juga menyampaikan pendapatnya dan kemudian saling berdiskusi mengenai penyebab KDRT dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya KDRT.

 

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah isu serius yang mempengaruhi banyak individu dan keluarga di Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada upaya lebih lanjut untuk memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban agar mereka berani mengambil langkah hukum. Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya dapat memahami hak-hak yang dimiliki masing-masing individu, serta upaya untuk mencegah adanya KDRT di suatu keluarga, dan diharapkan masyarakat Kelurahan Wonorejo dapat menyampaikan informasi yang di dapat dari sosialisasi ini ke lingkungan sekitar, agar semakin banyak masyarakat yang memahami tentang upaya pencegahan KDRT serta tindakan hukum yang dapat diambil. Dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman dan harmonis bagi semua anggota keluarga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline