Mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melaksanakan kegiatan klinik bantuan hukum tentang "Hak dan Kewajiban Setiap Individu atas Tanah" di Balai RW 7 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, pada hari Sabtu, 16 November 2024 Di kesempatan ini, Mahasiswa/i mengundang Mega Dewi Ambarwati, S.H., M.H. yang merupakan salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sebagai pemateri.
Peraturan pertanahan di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk mengelola penggunaan dan penguasaan tanah secara efektif. Salah satu regulasi utama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. Peraturan pertanahan sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memastikan penggunaan tanah yang berkelanjutan. Dengan adanya regulasi yang jelas, masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah. Dan, melalui peraturan yang jelas, diharapkan dapat tercipta tata kelola pertanahan yang baik, mencegah konflik, serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak terkait.
Secara umum kegiatan klinik bantuan hukum pertanahan ini dilaksanakan karena bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban atas tanah yang dimiliki. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini maraknya mafia-mafia tanah yang mengklaim tanah milik orang lain yang kemudian menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi pemilik asli atas tanah tersebut. Sehingga, kegiatan tentang hak dan kewajiban masyarakat atas tanah ini cukup penting untuk dilakukan agar masyarakat dapat memahami aturan yang berlaku serta hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap masyarakat serta tindakan-tindakan hukum apa saja yang dapat dilakukan apabila masyarakat menemukan kecurangan atau adanya penyalahgunaan wewenang, supaya masyarakat tetap dapat mempertahankan hak-haknya.
Kegiatan klinik bantuan hukum pertanahanan ini, dijelaskan oleh Bu Mega sebagai narasumber telah memaparkan seluruh materi dengan sangat informatif dan cukup mudah untuk diterima oleh masyarakat. Narasumber menjelaskan mengenai apa saja konflik pertanahan yang umum terjadi di lingkungan masyarakat, bagaimana sanksi administratif yang dapat diberlakukan kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya serta jerat hukum yang dapat diberlakukan kepada mafia tanah, notaris, serta aparat desa maupun kelurahan. Pada umumnya, jerat hukum tersebut diberlakukan karena terdapat oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan memalsukan dokumen, tidak mengecek keaslian dokumen, tidak mengecek riwayat tanah, dan sebagainya. Oleh karena itu, narasumber memberi pesan untuk masyarakat agar mulai dari sekarang masyarakat harus lebih kritis dan waspada dalam segala proses atau tahapan terkait jual dan beli tanah. Narasumber juga berpesan agar selalu mengecek legalitas pada dokumen tanah agar masyarakat tidak mengalami konflik pertanahan.
Setelah memaparkan seluruh materi, sesi tanya jawab pun di lakukan untuk memulai klinik bantuan hukum dengan menerima konsultasi dan memberi saran untuk masyarakat terkait pertanahan. Masyarakat Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya banyak menanyakan hal-hal terkait bagaimana proses pengurusan tanah seperti pergeseran patok tanah, ketidaksesuaian nama di dalam sertifikat, hingga pengurusan berkas di BPN. Dari seluruh pertanyaan-pertanyaan tersebut, narasumber dapat memberikan jawaban yang mudah dimengerti oleh masyarakat, sehingga diharapkan dapat mempermudah masyarakat setempat sesuai keperluannya masing-masing.
Dengan begitu, adanya kegiatan klinik bantuan hukum ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya dapat memahami hak-hak dan kewajiban atas tanah yang dimiliki. Selain itu, dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, diharapkan masyarakat dapat menghargai satu sama lain dan menghindari segala konflik atau sengketa terkait pertanahan yang merugikan, dan melalui peraturan yang jelas, diharapkan dapat tercipta tata kelola pertanahan yang baik, mencegah konflik, serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H