Terdapat plang aturan larangan "Truk Dilarang Masuk Kecuali Kendaraan TNI" terletak di pinggir jalan sebelah Markas Komando Resort Militer 084 (Korem 084/Bhaskara Jaya) Surabaya. Tanda atau plang larangan tersebut sangat jelas terlihat di pinggir jalan sehingga semua orang yang melewati Markas Korem Surabaya dapat dengan mudah melihat tanda atau plang larangan tersebut. Dengan adanya larangan tersebut, maka semua orang yang mengendarai truk bisa mentaati larangan ini termasuk juga bagi kendaraan TNI yang memiliki izin khusus pada plang larangan ini, sehingga plang larangan tersebut bisa efektif untuk dipatuhi.
Setelah saya melihat plang larangan di jalan sebelah Markas Korem Surabaya tersebut, saya tertarik untuk membahas larangan tersebut pada tulisan saya ini, karena saya ingin mengerti dan memahami lebih lanjut alasan terkait adanya larangan tersebut. Seperti yang telah ada di plang, terdapat larangan yang hanya tertuju pada satu jenis kendaraan saja, yaitu truk. Dan, tertulis pengecualian untuk kendaraan TNI. Pada saat saya melihat larangan tersebut saya berpikir, mengapa hanya truk saja yang dilarang masuk atau melintasi jalan tersebut dan mengapa di larangan tersebut terdapat pengecualian untuk kendaraan TNI? Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah membuat aturan pada aturan plang larangan tersebut?
Berdasarkan larangan yang tertulis pada plang tersebut, apabila kita membaca secara sekilas, maka dapat dimengerti bahwa larangan tersebut hanya tertuju pada satu jenis kendaraan, yaitu truk serta terdapat pengecualian untuk kendaraan TNI. Akan tetapi, apakah orang yang melihat tanda larangan tersebut dapat langsung mengerti apa alasan dari adanya plang larangan tersebut? Jika dilihat dari area sekitar Markas Korem Surabaya ini, maka dapat kita pahami bahwa situasi jalan tersebut nampaknya tidak memungkinkan untuk dilalui truk di jam berapapun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 56 Tahun 2013 tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Dan Angkutan Perintis Perkeretaapian, salah satu ketentuannya adalah mengenai kendaraan tertentu yang hanya boleh melintas di ruas jalan yang telah ditentukan. Dimana Pemda atau instansi terkait dapat memberikan izin khusus bagi kendaraan tertentu, seperti kendaraan milik TNI, untuk melintas meskipun ada larangan karena beberapa alasan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi operasional, seperti:
1. Adanya kepentingan dinas yang mendukung tugas pokok dan fungsi instansi atau pada saat penggunaan kendaraan dinas di luar ketentuan umum sering kali diperlukan untuk situasi darurat atau kegiatan resmi yang mendesak.
2. Adanya peraturan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas, seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005, peraturan ini menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi pada hari kerja, namun penggunaan di luar kota dapat dilakukan dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.
3. Kendaraan milik TNI harus memiliki status khusus dan dilengkapi dengan plat dinas yang membedakannya dari kendaraan biasa. Hanya prajurit aktif dan purnawirawan yang berhak menggunakan pelat tersebut, dan penggunaannya diatur secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
4. Pentingnya Mobilitas, karena dalam banyak kasus, mobilitas yang cepat dan efisien sangat penting bagi operasional TNI. Oleh karena itu, izin khusus diberikan agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa terhambat oleh larangan-larangan umum.
Dari adanya beberapa alasan tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa larangan bagi truk untuk melintasi jalan raya, bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelancaran arus lalu lintas, sehingga pemerintah menerapkan pembatasan operasional truk dengan memberlakukan aturan larangan pada plang tersebut dan melakukan pengawasan serta melakukan penegakan hukum pada kendaraan truk yang melanggar ketentuan operasional yang berlaku. Dengan demikian, meskipun ada larangan umum terhadap penggunaan jalan tertentu dan kendaraan tertentu, izin khusus bagi kendaraan milik TNI dapat diberikan berdasarkan kebutuhan operasional dan regulasi yang berlaku.
Setelah membaca dan memahami terkait adanya plang larangan tersebut, saya sangat setuju dengan aturan larangan yang berlaku ini, karena menurut saya larangan tersebut tidak memberatkan pihak manapun, karena plang larangan tersebut hanya terdapat di jalan tertentu saja sehingga kendaraan truk bisa melintas di jalan yang tidak ada larangan untuk dilintasi truk. Dan, menurut saya pada plang larangan tersebut terdapat tulisan pengecualian pada kendaraan TNI, merupakan hal yang tidak merugikan atau mengganggu arus lalu lintas di jalan tersebut, selama kendaraan milik TNI yang melintasi di jalan tersebut telah sesuai dengan ketentuan operasional yang telah berlaku, dan karena aturan larangan tersebut juga berada tepat di sebelah Markas Korem Surabaya, sehingga diperlukan pengecualian dan izin khusus pada kendaraan TNI untuk melintasi jalan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H