Lihat ke Halaman Asli

Farah Safira

Mahasiswa

Analisis Peran Hukum sebagai Kontrol Sosial Masyarakat

Diperbarui: 7 November 2024   16:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: https://www.studiobelajar.com/

Anggota kelompok 2:

1. Fanny Elvira Wulandari (222111102)

2. Seril Dita Roslinda Sari (222111170)

3. Farah Safira (222111184)

Jurnal 1: Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial

Jurnal 2: PERANAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL, SOCIAL ENGINEERING DAN SOCIAL WELFARE

Jurnal 3: HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL: (PERDEBATAN DUA KUTUB ANTARA HUKUM SEBAGAI SOCIAL CONTROL DAN HUKUM SEBAGAI SOCIAL ENGINNERING

Jurnal 4: Fungsi Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat

Jurnal 5: HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL DAN SOCIAL ENGGINEERING

A. Kesimpulan 

Jurnal ini menjelaskan pentingnya sosiologi hukum dalam memahami dan menggunakan hukum sebagai alat untuk mengatur perilaku masyarakat. Sosiologi hukum membantu kita memahami bagaimana hukum bekerja di tengah perubahan sosial dan membantu hukum tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mendorong perubahan sosial dan pengaturan hubungan antar orang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline