Lihat ke Halaman Asli

FARAH ATHA SAFIRA

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Format Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah

Diperbarui: 30 April 2024   07:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di Indonesia, interaksi antara pemerintah pusat dan daerah diatur melalui sistem desentralisasi, yang dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sistem ini dirancang untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola dan mengurus kebutuhan masyarakat lokal, sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Adapun beberapa aspek penting dalam hubungan pusat dan daerah ialah :

  • Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangga sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan adanya desentralisasi maka munculkan otonomi bagi suatu pemerintah daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan. (Syamsudin Haris 2007:52). Desentralisasi memberi otoritas kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya dan menangani beberapa aspek pemerintahan yang bukan menjadi ranah pemerintah pusat. Area seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang lebih efisien jika dikelola di tingkat lokal, termasuk dalam hal-hal yang dapat diatur oleh pemerintah daerah. Sejak Januari 2001 hubungan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah dirombak secara vertikal. Di samping itu, restrukturisasi juga berlangsung secara horizontal di tingkat pusat melibatkan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta di tingkat daerah termasuk hubungan antara pemerintah daerah dengan DPRD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Desentralisasi tidak bisa dipisahkan dengan masalah sentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, karena pada dasarnya berkenaan dengan "delegation of authority and responsibility" yang dapat diukur dari sejauh mana unit-unit bawahan memiliki wewenang dan tanggung jawab di dalam proses pengambilan keputusan (Miewald dalam Pamudji, 1995: 2). Desentralisasi pada dasarnya adalah pelimpahan atau penyerahan kekuasaan atau wewenang di bidang tertentu secara vertikal dari institusi/lembaga/ pejabat yang lebih tinggi kepada institusi/lembaga/fungsionaris bawahannya sehingga yang diserahi/ dilimpahi kekuasaan wewenang tertentu itu berhak bertindak atas nama sendiri dalam urusan tertentu tersebut.  Pide (1997: 34). Desentralisasi memperkuat dukungan politis dan administratif terhadap kebijakan pembangunan nasional di tingkat lokal. Pengetahuan pemerintah daerah tentang rencana pembangunan nasional tidak hanya meningkatkan dukungan lokal, tetapi mendorong partisipasi aktif dari kelompok-kelompok sosial di daerah tersebut dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan. Terdapat beberapa aspek utama yang ada dalam desentralisasi yakni Desentralisasi Politik, Desentralisasi Administratif, Desentralisasi Fiskal, Desentralisasi Ekonomi. Desentralisasi Politik mengarah pada pemberian kekuasaan politik kepada pemerintah daerah guna mengambil keputusan independen tanpa mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Desentralisasi Administratif merupakan pengalihan administratif yang berasal dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Desentralisasi Fiskal mengacu pada pengalihan kekuasaan guna mengumpulkan dan mengelola pendapatan serta membiayai layanan publik kepada pemerintah daerah. Desentralisasi Ekonomi merujuk pada pemberian keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan ekonomi lokal yang sesuai.

  • Dekonsentrasi 

Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum (UU.No.23 Tahun 2014). Pelimpahan wewenang dalam bentuk dekonsentrasi semata-mata menyusun unit administrasi atau field administration, baik tunggal ataupun ada dalam hierarki, baik itu terpisah atau tergabung, dengan perintah mengenai apa yang seharusnya mereka kerjakan atau bagaimana mengerjakannya (Aldelfer, 1964: 176). Dalam dekonsentrasi, yang didelegasikan hanyalah kebijakan administratif atau pelaksanaan kebijakan politik, sementara kebijakan politik utamanya masih dipegang oleh Pemerintah Pusat. Karena itu, pejabat yang diberi wewenang tersebut adalah pejabat yang mewakili Pemerintah Pusat di daerah mereka atau pejabat dari pusat yang bertugas di daerah.

  • Otonomi Khusus

Otonomi khusus merupakan keistimewaan yang diberikan kepada beberapa daerah tertentu dalam sebuah negara, yang memberikan mereka kontrol lebih besar atas urusan internal dibandingkan dengan daerah lain yang berada di bawah pemerintahan yang sama. Hak istimewa ini diberikan berdasarkan karakteristik unik seperti perbedaan etnis, budaya, sejarah, atau geografi yang ada pada daerah tersebut. Konsep ini bertujuan agar daerah tersebut dapat secara independen mengatur aspek-aspek vital seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan dalam beberapa kasus, kebijakan fiskal yang meliputi pengumpulan pajak dan distribusi anggaran. Pendekatan ini dianggap sebagai cara strategis untuk mengakui keunikan setiap daerah, mengurangi ketegangan antar wilayah, dan meningkatkan partisipasi politik serta pertumbuhan ekonomi yang lebih sesuai dengan kondisi lokal mereka. Di Indonesia, provinsi seperti Aceh dan Papua memiliki status otonomi khusus, yang memberikan mereka kewenangan lebih dalam mengelola sumber daya alam, menerapkan sistem peradilan yang memperkenalkan hukum adat, serta menjalankan kebijakan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik khusus dari masing-masing daerah.

Di Kabupaten Jember sendiri hubungan antara pemerintah pusat dan Kabupaten Jember di Indonesia diatur melalui prinsip desentralisasi dan otonomi daerah, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam kerangka ini, terdapat pembagian kewenangan dan kekuasaan yang jelas antara kedua tingkatan pemerintahan. Kabupaten Jember, seperti halnya daerah lain di Indonesia, memiliki otonomi yang luas untuk mengelola berbagai urusan lokal seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur. Pemerintah pusat, sementara itu, mengurus aspek-aspek yang berhubungan dengan kepentingan nasional yang berdampak pada kabupaten tersebut. Format hubungan ini menekankan pada kerjasama dan koordinasi, dengan menciptakan keseimbangan yang efektif antara otoritas pemerintah pusat dan otoritas pemerintah daerah di Jember.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline