Kota Semarang, Jawa Tengah -- Policy brief berjudul Optimalisasi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Berbasis Resep Lokal untuk Intervensi Gizi Kurang di Masyarakat, hasil karya mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL) di Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang, kini resmi terdaftar sebagai produk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Karya ini diharapkan dapat menjadi pedoman untuk meningkatkan efektivitas intervensi gizi kurang di tingkat masyarakat dengan memanfaatkan potensi bahan pangan lokal.
Policy brief ini menyoroti pentingnya pemberian PMT berbasis resep lokal sebagai solusi berkelanjutan untuk perbaikan gizi masyarakat. Dengan menggunakan bahan pangan yang mudah diakses dan terjangkau, rekomendasi dalam policy brief ini diharapkan dapat meningkatkan asupan gizi bagi kelompok masyarakat yang rentan terhadap masalah gizi kurang.
Policy brief ini memuat panduan komprehensif mengenai penyusunan PMT berbasis resep lokal, mulai dari bahan yang mudah ditemukan hingga cara penyajian yang disesuaikan dengan kebutuhan nutrisi masyarakat. Rekomendasi ini juga memberikan solusi untuk memperkuat program gizi kurang dengan melibatkan masyarakat secara aktif melalui edukasi gizi dan pengolahan makanan sehat.
Pihak Kelurahan Tanjung Mas, Kota Semarang mendukung penuh inisiatif mahasiswa PKL dalam pengembangan policy brief ini. Pendaftaran HAKI atas policy brief ini menjadi langkah strategis untuk mendorong inovasi berbasis masyarakat dan mendukung ketahanan pangan lokal. Ke depan, policy brief ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai acuan oleh instansi terkait, sehingga lebih banyak daerah dapat mengimplementasikan intervensi gizi berbasis resep lokal untuk mengatasi masalah gizi kurang secara mandiri dan berkelanjutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H