Kota Semarang, Jawa Tengah -- Mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL) dari program studi Kesehatan Masyarakat Universitas Negeri Semarang di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah berhasil menciptakan sebuah policy brief berjudul Implementasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Peraturan Surat Izin Praktik (SIP). Karya inovatif ini kini telah resmi terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), menjadi bukti perlindungan hukum atas analisis kebijakan yang mereka susun.
Policy brief ini bertujuan memudahkan pemangku kebijakan, tenaga kesehatan, dan institusi kesehatan dalam memahami perubahan terkait aturan SIP, terutama dalam konteks implementasi di lapangan. Pendaftaran HAKI memberikan pengakuan atas kontribusi akademis mahasiswa PKL, memastikan karya mereka terlindungi sekaligus dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang memerlukan panduan kebijakan yang komprehensif.
Dalam policy brief ini, mahasiswa menjabarkan detail Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang SIP. Dan terdapat rekomendasi yang bertujuan untuk mengatasi tantangan implementasi, seperti harmonisasi peraturan di daerah serta penyederhanaan proses administrasi untuk tenaga kesehatan.
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, khususnya bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan memberikan dukungan penuh terhadap karya mahasiswa PKL ini. Sebagai lembaga tempat mereka berpraktek, Dinkes menyebutkan bahwa karya tersebut dapat berkontribusi besar dalam membantu instansi kesehatan mengimplementasikan Undang - Undang mengenai SIP secara efektif.
Terdaftarnya HAKI pada karya policy brief ini diharapkan dapat membuka jalan bagi mahasiswa PKL untuk terus berinovasi dalam menghasilkan karya-karya intelektual yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H