Lihat ke Halaman Asli

farah aisyah

mahasiswa universitas muhammadiyah jakarta

Pelecehan Seksual bentuk pelanggaran HAM

Diperbarui: 13 Januari 2024   16:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelecehan seksual adalah masalah yang sangat serius yang telah menghantui masyarat sejak abad terdahulu. Bukan hanya serangan kepad diri seseorang tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu ata dirinya sendiri yang   harus di lindungi secara hukum internasional. Segala bentuk pelecehan seksual sangat merusak kehidupan manusia dan hak itu sendiri dengan cara yang sangat mendalam.

Pelecehan seksual dapar terjadi dalam beberapa konteks, mulai dari sekolah, kerja, hingga lingkungan sosial yang terjadi Pelecehan seksual dibagi menjadi 2 jenis yaitu:

1.Secara fisik


Pelecehan seksual secara fisik bisa berupa colekan atau sentuhan di bagian-bagian tubuh dengan muatan seksual, seperti menyentuh, meraba, mencubit,mencium, membelai dan meremas tanpa persetujuan dari korban sehingga mengakibatkan ras tidak nyaman, tersinggung dan merasa di rendahkan martabatnya.

2.Pelecehan seksual non-fisik


Pelcehan seksual dapat dilakukan secara lisan dan non-lisan


*Lisan


Dapat berupa siulan, desahan dan panggilan mengundang syahwat
Godaan, komentar tentang bagian tubuh yang intim, paksaan kencan, pernyataan tentang fantasi sensual hingga panggilan yang membuat seseorang merasa terancam.

*Non-lisan


Memperlihatkan gerak-gerik sensual, membuat ekspresi sensual, menatap bahkan mengintip dengan hasrat sensual, menguntit, mempertontonkan organ seksual mengirimkan konten sensual, sentuhan yang tidak diinginkan, pemaksaan aktivitas seksual dan pemerasan dengan menggunakan situasi seksual
Pelecehan seksual dan dampak pada hak asasi manusia
Pelecehan seksual seksual dapat berdampak  sangat besar dalam kehidupan korban. Tidak  hanya mengganggu secara fisik dan emosional saja,  namun juga melanggar hak asasi manusia yang berupa kebebasan dan keamanan pribadi. Ketika seseorang mengalami pelecehan seksual rasa aman mereka hilang dan hak untuk merasa aman dan terlindungi sebagai individu yang dilindungi di langgar.  


Lalu, pelcehan seksual juga menodai hak hidup bebas dari perlakuan yang tidak manusiawi dan merusak martabat. Korban pelecehan seksual sering merasa terhina, merendahkan dirinya sendiri, stres bahkan depresi. Ada juga dampak sosial yang terjadi seperti dikucilkan dari lingkungan sosial, sulit mempercayai orang lain dan takut menjalin relasi dengan orang lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline