Dalam pembelajaran jarak jauh, proses pembelajaran tidak berlangsung melalui kontak pribadi langsung antara guru dan peserta didik. Komunikasi bersifat dua arah dan terjadi melalui media seperti komputer, televisi, radio, telepon, internet, dan video. Menurut Setijadi (Yofita, 2021), pembelajaran jarak jauh pada dasarnya adalah suatu bentuk pembelajaran dimana siswa berada jauh dari sekolah. Karena saya seorang guru, saya tidak bisa belajar tatap muka. Oleh karena itu, informasi yang guru sampaikan kepada siswa harus melalui media.
Pasal 31 tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012 menjelaskan PJJ sebagai proses belajar mengajar yang dilakukan dari jarak jauh dengan menggunakan berbagai media komunikasi. PJJ memberikan layanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu mengikuti pendidikan tatap muka atau reguler.
Memperluas dan memajukan akses terhadap layanan pendidikan tinggi di bidang pengajaran dan pembelajaran. PJJ didukung oleh fasilitas dan layanan pembelajaran serta sistem evaluasi yang menjamin mutu lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi, dan dilaksanakan dalam berbagai format, modus, dan skala.
Secara hukum berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan peraturan No 109 Tahun 2013 (Pasal 2), mulai tahun 2016 PJJ bertujuan untuk memberikan pelayanan pendidikan tinggi kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti perkuliahan tatap muka, memperluas akses dan memajukan pelayanan pendidikan tinggi dalam pembelajaran.
Dengan demikian, PJJ dapat diartikan sebagai suatu sistem pendidikan yang bercirikan keterbukaan, pembelajaran mandiri, dan pembelajaran terpadu melalui pemanfaatan teknologi seperti ICT dan pembelajaran terpadu tingkat universitas.
Tujuan pembelajaran jarak jauh adalah untuk memberikan kesempatan pendidikan bagi penduduk lokal yang tidak dapat mengikuti kelas tatap muka secara langsung. Pembelajaran jarak jauh memberikan alternatif ketika pembelajaran di tempat terganggu oleh bencana alam, masalah kesehatan, atau lokasi pembelajaran yang tidak dapat diakses. Oleh karena itu, PJJ dinilai sebagai salah satu alternatif pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan secara tidak langsung dengan menggunakan media dan alat pendukung yang memberikan pemahaman, wawasan, dan informasi pengetahuan kepada mahasiswa dan dosen .
Komunikasi pendidikan adalah proses penyebaran berita dan informasi yang menjangkau bidang dan peristiwa pendidikan. Komunikasi di sini tidak lagi bebas dan transparan, namun terkendali dan terkondisi untuk tujuan pendidikan. Proses pembelajaran pada hakikatnya adalah suatu proses komunikasi dimana suatu pesan dikirimkan dari pengirim kepada penerima.
Pembelajaran jarak jauh (PJJ) kini sudah umum digunakan dalam perkuliahan. Ketika dosen dan mahasiswa kesulitan melakukan perkuliahan secara tatap muka, berbagai jenis pembelajaran jarak jauh dapat digunakan. Diantaranya adalah:
1. Sinkron
Pada tipe ini, dalam proses pembelajaran mahasiswa harus mengikuti perkuliahan secara langsung sesuai aturan. Jadwal yang ditetapkan oleh universitas. Siswa akan berhubungan dengan instruktur dan siswa lain secara bersamaan melalui platform virtual seperti konferensi video. Interaksi real-time memungkinkan adanya pertanyaan dan diskusi langsung antara peserta dan instruktur.
2. Asinkron