Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (SDG 10)
Dalam buku dengan judul Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Politik Luar Negeri, Peter R. Baehr
mengungkapkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri setiap
manusia yang digunakan untuk perkembangan dirinya, hak-hak dasar itu memiliki sifat mutlak dan tidak
bisa diganggu gugat. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum. Sehingga Indonesia
wajib melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM untuk warga negaranya karena Indonesia telah
melakukan perjanjian-perjanjian Internasional dalam masalah penegakan HAM Pengakuan dan
perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu ciri dari negara hukum. Negara Indonesia
merupakan negara yang berlandaskan atas hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "Negara
Indonesia adalah negara hukum". HAM merupakan kodrat yang melekat dalam diri setiap manusia sejak
ia dilahirkan kedunia. Secara kodrati antara lain manusia mempunyai hak kebebasan. Rosevelt