Lihat ke Halaman Asli

Farah NoviatriAziza

UNIVERSITAS AIRLANGGA

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM

Diperbarui: 27 Agustus 2023   10:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (SDG 10)

Dalam buku dengan judul Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Politik Luar Negeri, Peter R. Baehr

mengungkapkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri setiap

manusia yang digunakan untuk perkembangan dirinya, hak-hak dasar itu memiliki sifat mutlak dan tidak

bisa diganggu gugat. Indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum. Sehingga Indonesia

wajib melaksanakan perlindungan dan penegakan HAM untuk warga negaranya karena Indonesia telah

melakukan perjanjian-perjanjian Internasional dalam masalah penegakan HAM Pengakuan dan

perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan salah satu ciri dari negara hukum. Negara Indonesia

merupakan negara yang berlandaskan atas hukum sesuai dengan bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 "Negara

Indonesia adalah negara hukum". HAM merupakan kodrat yang melekat dalam diri setiap manusia sejak

ia dilahirkan kedunia. Secara kodrati antara lain manusia mempunyai hak kebebasan. Rosevelt

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline