Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia merujuk pada hak-hak mendasar yang melekat pada setiap individu sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara tanpa diskriminasi. HAM diakui sebagai bagian dari hukum nasional dan internasional, serta diatur dalam berbagai instrumen hukum, seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kasus penembakan yang melibatkan polisi yang menewaskan warga di Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Haryono. Dilaporkan sering mengalami intimidasi dari oknum aparat kepolisian.
Haryono adalah seorang sopir taksi yang mengemudikan mobil milik Brigadir Anton, seorang anggota Polresta Palangka Raya. Saat insiden penembakan yang menewaskan Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Banjarmasin, telah merasakan tekanan psikologis selama menjalani penahanan di Polresta Palangka Raya.
Pengacara Haryono yaitu bapak Parlin Bayu Hutabarat, mengungkapkan bahwa kliennya sering didatangi oleh oknum polisi di malam hari.
Dia menjelaskan bahwa intimidasi pertama kali terjadi pada 17 Desember, dan berlanjut pada 19 Desember dan 24 Desember. Bapak Haryono dipaksa mengakui keterlibatan dalam tindakan yang tidak dilakukannya, termasuk dugaan narkoba dan pencurian bersama Brigadir Anton.
Meski menjalani 5 kali pemeriksaan penggunaan narkoba dan hasilnya adalah negatif. Bapak Haryono terus dihadapkan dengan tekanan dari aparat untuk mengakui keterlibatannya dalam rencana pencurian yang tak pernah dia lakukan.
Parlin menjelaskan bahwa Bapak Haryono hanya berperan sebagai sopir Anton tidak memiliki informasi apapun seputar kejadian pembunuhan tersebut. Bapak Haryono bahkan terlibat perdebatan yang menegangkan dengan seseorang yang mendatanginya di tahanan.
Meski sudah mendapatkan intimidasi, Bapak Haryono tetap bersikukuh bahwa dia tidak terlibat dalam kejadian itu. Parlin mengusulkan agar pemeriksaan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dan dilakukan pada malam hari.
Pihaknya Parlin sudah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memindahkan Haryono ke rumah tahanan yang dikelola oleh Kementerian Hukum.
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, yang dikonfirmasi mengenai dugaan intimidasi ini, mempertanyakan jenis intimidasi. Dia meminta informasi lebih lanjut mengenai orang yang mendatangi Bapak Haryono di tahanan.
Bapak Erlan berharap pernyataan dari Bapak Haryono tidak menimbulkan polemik di publik, karena polisi masih akan meminta keterangan lebih lanjut terkait kebenaran pernyataan tersebut.