Lihat ke Halaman Asli

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya kota serang, Banten

Diperbarui: 16 Desember 2024   20:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Serang, Banten, khususnya jika kita melihatnya dari beberapa sudut pandang ekonomi.

Dampak Kenaikan UMP

 Dampak Positif:

Peningkatan Daya Beli: Kenaikan UMP memberikan masyarakat upah yang lebih tinggi, yang seharusnya meningkatkan daya beli mereka, terutama untuk kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, dan kesehatan.

Pengurangan Kemiskinan: Kenaikan upah dapat mengurangi angka kemiskinan jika diikuti dengan pengelolaan harga yang stabil.

 Dampak Negatif:

Beban Bagi Pengusaha Kecil: Pengusaha mikro dan kecil di Serang mungkin merasa terbebani oleh kenaikan UMP, yang dapat meningkatkan biaya produksi dan mengurangi margin keuntungan.

Risiko Pengangguran: Beberapa perusahaan yang tidak mampu membayar upah baru mungkin mengurangi tenaga kerja atau menghentikan operasinya, sehingga berpotensi meningkatkan pengangguran.

Dampak Kenaikan PPN ke 12%

1. Dampak Positif:

Peningkatan Pendapatan Negara: PPN yang lebih tinggi dapat memberikan pemasukan lebih besar bagi negara, yang bisa digunakan untuk membiayai program-program kesejahteraan di daerah seperti Serang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline