Lihat ke Halaman Asli

DILARANG PARKIR

Diperbarui: 26 Juni 2015   03:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilarang Parkir, ini merupakan tanda larangan yang sering kita lihat di pinggiran jalan. Tanda larangan ini pula yang sering di langgar oleh pengendara bermotor. Penilangan terhadap pemarkir sembarangan ini sudah mulai dilakukan di daerah Ibukota. Terlihat banyak pengendara bermotor yang terkena tilang.  Namun, tidak sepenuhnya kesalahan para pengendara bermotor. Tidak heran jika mereka sembarangan memarkirkan kendaraan mereka, ketika lahan parkir yang ada tidak memadai/kurang luas. Jika pemerintah membuat peraturan tilang terhadap para pemarkir sembarangan, seharusnya terlebih dahulu dibuat tempat parkir yang luas. Karena tidak mungkin ada pemarkir sembarangan ketika ada tempat parker yang lebih memadai dan luas. Penilangan terhadap pemarkir sembarangan tersebut dapat dilakukan setelah adanya perbaikan fasilitas parkir. Ketika sidang pun seperti belum ada kesiapan di pihak pengurus karena terlihat sidang tersebut masih belum terstruktur. Buktikan kepada kami para rakyat jika pemerintah peduli terhadap rakyatnya. Meskipun ini hanya di awali dari hal kecil, karena dari hal kecil itulah negeri kita dapat dibangun secara perlahan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline