Hari ini saya baru saja mengurus Akte Kelahiran anak saya yang ke dua, tepat nya di Kecamatan Tebet. Setelah syarat-syarat sudah lengkap dari RT/RW dan Kelurahan berlanjut ke Kecamatan. Sesampainya di Kecamatan Tebet saya langsung ke bagian Kependudukan dan Catatan Sipil, dilanjutkan dengan verifikasi data-data. Setelah itu saya menerima resi atau tanda terima untuk mengambil Akte Kelahiran anak saya nanti setelah selesai. Pada saat saya tanyakan kapan selesainya, petugas kecamatan memberi tahu bahwa pembuatannya sekitar 1,5 bulan. Wow saya kaget mendengarnya, dibandingkan waktu saya buat Akte anak saya yang pertama di Suku Dinas & Catatan Sipil Jakarta Selatan tahun 2008, itu hanya 2 hari jadi. wew, saya berfikir ini yang benar yang mana ya???hhhmmmm,,,,, Kemudian saya diminta uang Rp.100,000 (Seratus Ribu Rupiah) oleh Petugas Kecamatan tersebut, yang katanya uang tersebut adalah uang Biaya Pembuatan Akte Kelahiran yang resmi. Hhhhmmm, perkiraan saya tidak sampai sebesar itu, karena sebelumnya saya cari info bahwa Pembuatan Akte Kelahiran Gratis, seperti dijelaskan Bang Foke http://www.bisnis.com/articles/fauzi-bowo-bikin-akte-kelahiran-gampang-dan-gratis. Alhasil, saya kasih uang Rp.100,000 dan minta tanda terimanya. Sebelumnya si petugas tidak mau memberikan tanda terimanya, setelah saya bersikeras minta akhirnya dia buatkan juga tanda terimanya. Saya tidak tahu sebenarnya seperti apa, besar biayanya berapa besar yang resmi atau mungkin gratis???? Mohon, Para Pejabat Pemprov DKI Jakarta bisa menjelaskan hal ini kepada saya ataupun mungkin yang lainnya yang belum tau hal-hal seperti ini. Tolong jelaskan prosedur dan Biaya yang memang benar-benar Resmi, sehingga kami tau mana yang Resmi dan mana yang Pungli.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H