Lihat ke Halaman Asli

Kilas Balik Ketidakadilan Kemenag Selama Covid-19

Diperbarui: 12 Juni 2023   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada tahun 2021, Indonesia masih menempati angka persebaran Covid-19 tertinggi selama periode pandemi berlangsung. Terhitung hingga 24 November 2021, sebanyak 4.254.443 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Pandemi tersebut tentunya berimbas pada berbagai aspek, salah satunya yaitu aspek ekonomi. Meskipun menurut data BPS menunjukkan bahwa terdapat peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada triwulan keempat sebesar 5,02 persen, namun hal itu tidak lantas menghapus angka PHK yang menembus 127.085 orang pada tahun 2021.

Tingginya kasus PHK selama Covid-19 tentunya berimbas pada kesejahteraan ekonomi tiap rumah tangga, permasalah tersebut juga dirasakan oleh beberapa mahasiswa yang datang dari keluarga terdampak pandemi.

Kementerian agama merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang melek akan isu yang hadir saat pandemi berlangsung. Salah satu bentuk kepedulian yang diberikan yaitu bantuan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan kuota selama PJJ (pembelajaran jarak jauh) yang ditujukan untuk mahasiswa di bawah instansi naugan Kemenag.

Namun demikian, terdapat beberapa mahasiswa dari universitas-universitas tersebut menyuarakan bahwa masih terdapat ketidakmerataan bantuan yang dijanjikan oleh Kemenag sebagai bentuk keringanan kepada mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Hoerul Anam, salah satu mahasiswa universitas islam negeri mengatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan bantuan kuota sama sekali selama pembelajaran daring berlangsung.

"Gak pernah dapet sama sekali sejak online dari awal. Padahal nggak ketinggalan info, isi angket juga sesuai." Ujarnya saat diwawncarai secara langsung (10/3/23). Ia mengungkapkan kekecewaannya sebab tidak mendapatkan bantuan sepeserpun dari program yang dijalankan oleh Kemenag selama pandemi.

Serupa dengan permasalahan tersebut, Aflah mengeluhkan waktu pemberian bantuan yang tidak sama dengan teman mahasiswa yang lain.

"Dapet bantuan (kuota) selama 4 bulan, harusnya 6 bulan. Gak adil, harusnya dibagi rata. Harus (sesuai) porsinya, kalau 6 bulan ya full." Papar NA saat diwawancarai. (10/3/23)

Realita tersebut menuai kritikan terutama dari kalangan mahasiswa, pasalnya dalam laman website milik Kemenag sendiri menyatakan bahwa bantuan paket data PJJ untuk mahasiswa berhasil direalisasikan sebesar Rp52.445.346.000 dimana angka tersebut dinilai kontradiksi dengan kejadian yang ada di lapangan.

Kisruh mengenai UKT juga turut hadir di tengah persoalan tidak meratanya bantuan kuota internet. Dian Rohmawati, salah satu mahasiswa perguruan tinggi islam negeri, menyuarakan opininya mengenai bantuan keringanan UKT pada semester gasal 2021/2022 dalam wawancaranya dengan kru IDEAPERS.COM (3/7/21).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline