Indonesia dan Malaysia merupakan negara-negara berkembang yang sempat memperjuangkan kemerdekaannya dari para penjajah seperti Belanda, Jepang, dan Inggris. Indonesia berhasil keluar dari penjajahan Belanda yang lamanya hingga 350 tahun, walaupun setelahnya Indonesia dihadapkan dengan penjajahan yang lebih kejam yang dilakukan oleh Jepang selama 3,5 tahun. Sedangkan, Malaysia telah dijajah oleh Inggris sejak tahun 1824 hingga akhirnya merdeka pada 31 Agustus 1957.
Tentu sebagai negara yang pernah mengalami penjajahan, Indonesia dan Malaysia memiliki dampak yang diakibatkan oleh penjajahan tersebut. Salah satu warisan yang ditinggalkan oleh penjajah khususnya Inggris pada Malaysia dan Belanda Indonesia adalah politik rasial dan birokrasi Indonesia yang feodal dan patrimonial.
POLITIK RASIAL YANG TERJADI DI MALAYSIA
Politik rasial ini diterapkan oleh Malaysia hingga sekarang lebih tepatnya kepada etnis Tionghoa. Politik rasial Malaysia berasal dari konsep Inggris mengenai sistem devide and rule, yang memiliki arti di mana orang-orang yang bukan berasal dari negara tersebut (orang asing) hanya memiliki sedikit kontak dengan penduduk lokal, sehingga tidak menjadi ancaman bagi pemerintah kolonial pada saat itu.
Penyebab diskriminasi yang dilakukan oleh Malaysia kepada etnis Tionghoa adalah ketakutan yang muncul karena saat itu etnis tersebut memiliki kehidupan yang lebih baik dibandingkan dengan etnis Melayu.
Bentuk diskriminasi yang dilakukan Malaysia kepada etnis selain Melayu adalah dengan memberikan hak istimewa kepada etnis Melayu melalui kuota berbasis etnis dalam bidang pendidikan serta memberi kemudahan etnis Melayu dalam mengambil kredit dan kontrak karya, hal tersebut tertulis pada Pasal 153 konstitusi negara Malaysia.
Peristiwa yang sempat terjadi di Malaysia mengenai Pasal 153 ini adalah peristiwa aksi 812. Aksi 812 memiliki misi untuk menjaga hak istimewa etnis Melayu yang ada di Malaysia. Oleh karena itu, para masyarakat menolak segala kebijakan pemerintah yang bertentangan atau mengancam pasal 153 tersebut. Salah satu ancaman yang mengganggu hak istimewa tersebut adalah International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) atau konvensi PBB untuk menghapus segala bentuk diskriminasi rasial yang terjadi di Malaysia.
BIROKRASI FEODAL DAN PATRIMONIAL DI INDONESIA
Indonesia merupakan salah satu negara yang pernah mengalami penjajahan, dan peninggalan yang ditinggalkan oleh para penjajah adalah sistem birokrasi. Sistem birokrasi yang ditinggalkan oleh Belanda kepada Indonesia adalah birokrasi yang lebih memprioritaskan pelayanannya kepada para penguasa dibandingkan rakyatnya.