Lihat ke Halaman Asli

daffaniac

Mahasiswa

Hilangnya Nyawa Manusia, Potret Buram Hukum Kapitalis-Sekuler

Diperbarui: 12 Juni 2024   18:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Akhir-akhir ini ramai diberita berbagai berita pembunuhan. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa dalam rentang tahun 2019 -- 2022, sebanyak 3.335 orang tewas terbunuh. Dalam 9 hari pertama ditahun 2023 (1-9 Januari), laporan kasus pembunuhan sudah sebanyak 31 kasus (pusiknas.polri.go.id). Kini hari, berbagai jenis kasus pembunuhan dapat ditemui. Seperti pembunuhan seorang ustadzah yang ditikam berkali-kali oleh santrinya karena dendam sesudah dihukum menulis al-Qur'an di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Kemudian seorang pemudia di Tarakan, Kalimantan Utara, yang menghabisi nyawa temannya lantaran kesal dibilang mirip Dilan. Tidak hanya itu, sempat ramai dibeberapa portal internet kasus seorang suami yang memutilasi istri di Ciamis, Jawa Barat. Penyebab dari kasus ini diduga karena faktor ekonomi. Selain kasus-kasus pembunuhan yang disebutkan diatas, masih banyak lagi kasus pembunuhan yang tidak bisa dihitung dengan jari. Ini menunjukkan bahwa nyawa manusia sudah tidak lagi berharga.

Sayangnya, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan tidak setimpal dengan nyawa yang telah dihabisi oleh si pelaku. Minimal hukuman yaitu dimasukkan kedalam penjara, yang mana setelah pelaku tersebut keluar dari penjara, ia masih dapat melanjutkan hidupnya dengan tenang, bahkan juga berkemungkinan akan melakukan hal yang serupa sebagaimana sebelumnya. Sedangkan disisi lain, keluarga yang terbunuh harus kehilangan sosok yang disayanginya. Ada yang kehilangan anak yang menjadi harapan orang tuanya untuk meneruskan masa depannya, juga kehilangan suaminya yang menjadi tulang punggung keluarga. Walaupun didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertulis hukuman mati sebagai sanksi terberat, tetapi pada faktanya, pelaku yang telah dijatuhi hukuman mati masih bisa menghindar dari sanksi tersebut, sekalipun pelaku itu telah melakukan pembunuhan berencana dan keji.

Inilah wujud kehidupan kapitalisme-sekulerisme, ketika pembuat hukum diserahkan kepada manusia yang seringkali melibatkan kepentingan nafsunya, dan akhirnya membawa kepada ketidak adilan kepada keluarga korban. Tidak hanya itu, hukum buatan manusia juga tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Hal ini dapat kita saksikan fakta hari ini dimana kasus pembunuhan bertambah setiap harinya. Masyarakat pun tidak merasakan keamanan akibat sistem kapitalisme-sekulerisme yang diterapkan dinegeri ini.

Terus bertambahnya kasus pembunuhan menunjukkan tidak berjalannya sistem hukum yang ada saat ini, juga karena hilangnya fungsinya tiga pilar yang tediri dari individu, masyarakat, dan negara. Banyaknya pelaku pembunuhan menandakan standar perbuatan yang digunakan oleh individu-individu tersebut. Mereka menghalalkan segala cara demi mencapai apa yang diinginkan, meski harus menghabisi nyawa manusia. Diperkuat juga dengan masyarakat yang apatis dan individualistis, sehingga tidak adanya budaya saling menasehati dan rasa saling menjaga antara satu sama lain. Sehingga perilaku-perilaku menyimpang yang terjadi ditengah-tengah masyarakat hari ini tidak dapat terhindarkan. Kemudian pilar ketiga, yaitu negara, yang tidak menjalankan perannya secara maksimal untuk menjaga masyarakat karena diterapkannya hukum buatan ala manusia yang didasari oleh kepentingan dan hawa nafsu. Hal ini menambah kompleksnya problematika masyarakat hari ini.

Jika dalam kehidupan kapitalisme-sekulerisme hari ini nyawa manusia begitu murah, sebaliknya, Islam sangat menghargai nyawa manusia. Allah SWT telah berfirman didalam QS. Al-Maidah : 32.

"... barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. ..."

Oleh karena itu, demi menjaga nyawa manusia seluruhnya, Islam telah memberikan panduan mengenai pengaturan sistem kehidupan manusia. Allah SWT mewajibkan manusia untuk berhukum berdasarkan apa yang telah diturunkanNya dan juga memerintahkan kita untuk menjadikan apapun yang Rasulullah SAW sampaikan sebagai rujukan, termasuk pemberian sanksi atas berbagai tindakan kriminalitas, khususnya pembunuhan. Sehingga hukum sanksi yang diterapkan dalam Islam bukan didasari nafsu dan kepentingan manusia, namun berlandaskan al-Qur'an dan as-Sunnah.

Islam juga mengatur peran tiga pilar--individu, masyarakat, dan negara--agar mampu untuk berjalan secara harmonis. Dari sisi pilar pertama, Islam memerintahkan setiap dari individu untuk menjadi sosok yang bertakwa dengan memiliki keyakinan akidah Islam yang rasional. Dengan akidah yang rasional (aqidah aqliyah), maka manusia akan terdorong untuk menghindari perbuatan yang tidak diridhoi Allah SWT. Kemudian didukung oleh masyarakat sebagai pilar kedua. Bukan masyarakat yang apatis dan individualistis, tetapi masyarakat yang saling menasehati dalam kebaikan Islam dan saling memelihara diantara mereka, serta mengutuk setiap kejahatan. Pilar terakhir yaitu support system negara yang menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara tegas tanpa pandang bulu. Namun pemberian sanksi merupakan upaya terakhir, karena Islam mewajibkan para penguasa untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia melalui sistem ekonomi Islam, mendidik masyarakat agar menjadikan Islam sebagai pandangan hidup dan menentang segala perbuatan haram melalui sistem pendidikan Islam, dan menanamkan rasa saling menjaga, menghormati, dan menghargai satu sama lain melalui sistem pergaulan Islam. Setelah mengupayakan tindakan-tindakan preventif, baru dilakukan upaya terakhir dengan menjatuhkan sanksi bagi para pelaku.

Dari sini dapat kita ketahui bahwa Islam merupakan agama yang sangat komprehensif, mampu untuk menciptakan ketenangan, kedamaian, dan keamanan kehidupan masyarakat. Akan tetapi, solusi-solusi yang telah diberikan Islam diatas hanya dapat dilaksanakan didalam sebuah institusi yang menjadikan al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai satu-satunya landasan, yaitu negara Khilafah Islamiyyah. Dengan Khilafah, maka masyarakat tidak akan merasakan kekhawatiran, dan angka kasus pembunuhan dapat ditekan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline