Lihat ke Halaman Asli

Program Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN (SDG 15)

Diperbarui: 25 Agustus 2023   23:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang

Program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang meliputi aspek-aspek utama sebagai berikut:

1. Tujuan: Program ini bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan yang telah rusak akibat kegiatan pertambangan. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan, produktivitas, dan sistem penyangga hutan dan lahan.

2. Pendekatan: Program ini dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan pemerintah, perusahaan, dan masyarakat setempat. Partisipasi masyarakat setempat sangat penting dalam perencanaan, perumusan peraturan, dan pelaksanaan upaya rehabilitasi dan reklamasi.

3. Metode: Program ini menggunakan berbagai teknik seperti revegetasi dan reboisasi untuk memulihkan lahan dan vegetasi yang telah rusak akibat kegiatan pertambangan. Pemilihan vegetasi, usia vegetasi, dan metode penyiapan lahan merupakan faktor penting dalam keberhasilan program ini.

4. Dampak Lingkungan: Kegiatan pertambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk degradasi lahan dan hilangnya keanekaragaman hayati. Program ini bertujuan untuk mengurangi dampak-dampak tersebut dengan memulihkan struktur dan fungsi ekosistem, meningkatkan kesuburan tanah, dan mengurangi erosi.

5. Durasi dan Intervensi Manusia: Program ini merupakan upaya jangka panjang, dan keberhasilan upaya rehabilitasi dan reklamasi mungkin memerlukan campur tangan manusia yang berkelanjutan. Program ini telah berlangsung selama beberapa tahun, dan kemajuan serta kestabilan ekosistem terus dipantau.

Sebagai kesimpulan, program rehabilitasi hutan dan reklamasi bekas lokasi pertambangan merupakan inisiatif penting untuk memulihkan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan yang rusak. Program ini melibatkan pendekatan partisipatif, menggunakan berbagai teknik, dan bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Program ini sedang berlangsung dan membutuhkan campur tangan manusia yang berkelanjutan untuk keberhasilannya.

Pemindahan Ibukota Negara

Rencana pemindahan ibukota negara merupakan hal yang kompleks dan membutuhkan langkah-langkah yang konsisten, sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Pemindahan ibu kota negara tidak hanya sebatas memindahkan fungsi pemerintahan ke tempat yang baru, tetapi juga menyangkut banyak hal kompleks yang membutuhkan pertimbangan matang. Berdasarkan penelitian, terdapat enam syarat yang perlu dipenuhi agar pemindahan ibu kota negara dapat berhasil, yaitu kepemimpinan yang visioner dan memiliki komitmen yang konsisten, kerangka hukum yang komprehensif, perencanaan yang partisipatif dan akomodatif, sumber daya manusia yang profesional, karakteristik budaya dan keterbukaan masyarakat setempat, serta budaya organisasi pemerintah dan nilai-nilai sosial.

Pemindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur telah disepakati oleh Rapat Paripurna DPR RI pada awal tahun 2022. Pemindahan ibu kota memiliki lebih banyak kekuatan dan peluang dibandingkan dengan kelemahan dan ancaman, sehingga pemindahan ibu kota diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Namun demikian, pemindahan ibu kota akan berdampak pada kondisi lingkungan sosial, aktivitas ekonomi, dan lingkungan di daerah sekitarnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline