Lihat ke Halaman Asli

Fania Khalida

Saya Fania Khalida Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Prodi Hukum Ekonomi Syariah semester 3

Tugas sosiologi hukum

Diperbarui: 23 September 2024   23:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama :  Fania Khalida Khamsa

Nim  : 232111125

Kelas : 5D Hukum Ekonomi Syariah

1. CariKasus hukun dan analisis menggunakan cara pandang filsafat hukum positivis
Pidana Kematian dalam Kasus Korupsi
hukum adalah kumpulan norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah. Dalam konteks kasus ini, pidana mati dapat dilihat sebagai norma yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh legislator Positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum. Dalam kasus ini, jika semua prosedur hukum diikuti dan bukti yang cukup disediakan, penerapan pidana mati sebagai bentuk hukuman dapat dipertahankan. Hukum harus diterapkan secara konsisten untuk memastikan bahwa tidak ada penegakan hukum yang sewenang-wenang.. Penegakan hukum harus mengacu pada norma-norma tersebut tanpa mempertimbangkan moralitas di luar teks hukum. Melalui perspektif positivisme hukum, kasus pidana mati dalam korupsi dapat dipandang sebagai implementasi dari norma hukum yang ada. Hukum harus ditegakkan dengan jelas dan konsisten, tanpa pengaruh dari moralitas subjektif. Dengan demikian, meskipun terdapat perdebatan mengenai keadilan dan etika, fokus utama positivisme adalah pada kepatuhan terhadap hukum yang telah ditetapkan.

2. Madzhab hukum positivisme
Mazhab hukum positivisme adalah aliran filsafat hukum yang berpandangan bahwa hukum adalah perintah yang berdaulat dan hanya bersangkut paut dengan hukum positif.

3. Bagaimana argument anda tentang madzhab hukum positivisme dalam hukum di Indonesia ?
Pandangan ku Salah satu argumen penting dari positivisme adalah pemisahan antara hukum dan moralitas. Di Indonesia, hal ini relevan karena perbedaan pandangan moral dan agama yang beragam. Positivisme memberikan landasan untuk menegakkan hukum secara independen dari pertimbangan moral yang bisa jadi bias. Mazhab hukum positivisme menawarkan kerangka kerja yang kuat untuk memahami dan menerapkan hukum di Indonesia. Dengan fokus pada kepastian, kejelasan sumber hukum, dan penghindaran interpretasi subjektif, positivisme membantu membangun sistem hukum yang lebih adil dan konsisten. Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa interaksi antara hukum dan nilai-nilai masyarakat tetap menjadi perhatian penting dalam konteks hukum Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline